Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei, Diperluas Jadi 30 Provinsi

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei, Diperluas Jadi 30 Provinsi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini akan diperluas ke lima provinsi.

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).

"Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya.

Dia mengatakan aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

"Daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka di penerapan protokol kesehatan menggunakan masker itu wajib. Itu penekanannya. Dan pembatasan di tepat 50 persen," jelas Airlangga.

Menurut dia, perkembangan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan dibandingkan dunia. Hal itu terlihat dari kasus harian virus corona di tanah air yang berasa di angka 5.222 per hari pada April 2021.

Lebih Baik dari Januari 2021

Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada Januari 2021 dimana kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 10.000. Kemudian, positivity rate juga membaik 10,81 persen di Mei 2021, lebih rendah dari Januari 2021 yang berada di 26 persen.

"Terkait dengan kasus aktif, terus mengalami perbaikan dan kasus aktif tertinggi di bulan Januari adalah 16 persen dan saat ini sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik," ucap Airlangga.

Selain itu, dia menyebut tingkat keterisiaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 berada di 35 persen. Airlangga menuturkan tidak ada rumah sakit yang tingkat keterisian tempat tidurnya melebihi 70 persen.

"Tingkat BOR nasional 35 persen dan tidak ada BOR yang di atas 70 persen," ujar Airlangga.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penemuan Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Kembali Menggunakan Masker
FOTO: Penemuan Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Kembali Menggunakan Masker

Dinas kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus Covid-19 naik 40 persen dalam sepekan. Sementara kasus mycoplasma pneumonia enam orang.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya