Pemerintah Siapkan Perpres Pembubaran Lembaga Tahap Dua
Merdeka.com - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapuskan pada akhir Agustus, kata
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga. Rencananya penghapusan akan dilakukan pada akhir Agustus
"Sekarang Kemenpan-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua," kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
"Kami cukup optimistis bahwa penyederhanaan lembaga yang sudah 18 lembaga, komite dihapuskan; dan Insya Allah akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 12 sampai 13 lembaga yang akan kita hapuskan," kata Tjahjo melaporkan kepada Ma'ruf Amin.
Pembubaran sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi badan, lembaga-lembaga yang ada, yang dibentuk dengan UU. Ini perlu waktu, perlu proses, karena harus dibahas dengan DPR," tambahnya.
Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks.
"Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan," ujar Wapres. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDi era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya