Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama, Ini Landasan Hukumnya

Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama, Ini Landasan Hukumnya Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Pemerintah menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Berdasarkan pandangan pemerintah dalam risalah sidang uji materi, ditegaskan UU Perkawinan yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak‑tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Hukum dan HAM membacakan pandangan pemerintah dalam rapat 6 Juni 2022, dikutip dari risalah sidang, Senin (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah memandang, hukum perkawinan dari agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia berbeda-beda. Sehingga tidak dapat disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan. UU Perkawinan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Selain itu, beberapa landasan hukum perkawinan ada yang mengatur larangan pernikahan beda agama. Dicontohkan misalnya dalam Islam yang diatur dalam Alquran, hadis, dan fiqih.

"Bahwa terdapat beberapa landasan hukum perkawinan dari masing‑masing agama dan kepercayaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan beda agama," kata Kamaruddin.

Bila hukum perkawinan disatukan dalam satu hukum perkawinan, pemerintah memandang justru akan menimbulkan diskriminasi bagi pemeluk agama.

"Dan melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan apabila terjadi penyimpangan dengan melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan justru akan memberikan perlakuan yang diskriminatif bagi salah satu pasangan perkawinan dengan tunduk dan meliputi salah satu hukum agama dan kepercayaan pasangannya yang lain dalam melangsungkan perkawinan."

"Kendati dari masing‑masing pasangan tetap pada agama dan kepercayaan yang dianutnya. Padahal hak beragama dan tunduk pada hukum agama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Pasal 28 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Kamaruddin.

Dalam konteks itu, menurut pemerintah, hak melaksanakan perkawinan merupakan bagian dari ibadah agama yang dianut juga merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi. Pernikahan berbeda agama juga tidak diperbolehkan karena melanggar hak asasi manusia dan kebebasan. Pemerintah berpendapat si negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atas hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebasnya melakukan perkawinan beda agama karena melanggar hak konstitusional orang lain.

"Karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang‑undang dengan maksud semata‑mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai‑nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujar Kamaruddin.

Pemerintah membantah dalil pemohon UU Perkawinan menghambat orang untuk menikah dan diskriminasi.

"Justru sebaliknya apabila yang dilakukan oleh Pemohon merupakan tindakan diskriminasi dengan melaksanakan pernikahan beda agama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan dianut, tidak sesuai dengan Pancasila, dan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya," tegas Kamaruddin.

Sebelumnya, seorang pria bernama E E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan ajukan gugatan tersebut, karena dirinya merasa dirugikan dengan Undang-undang yang berimbas terhadap dirinya gagal menikah. Akibat perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama muslim, sementara dirinya menganut katolik.

"Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi uraian dalam draft permohonan gugatan yang telah terdaftar dalam situs MK, dikutip Senin (7/2).

Namun, ketika hendak melangsungkan pernikahan usai jalani hubungan selama tiga tahun, upaya itu dibatalkan, karena persoalan perbedaan agama antara mempelai pria dan wanita.

"Mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragama," katanya.

"Jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda," lanjutnya.

Oleh karena itu, telah berdampak pada ketidakpastian secara aktual yang melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki Ramos. Sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan," ucapnya.

Adapun dalam gugatan ini, Ramos mengajukan uji materiil terhadap pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.

"Serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945," kata dia dalam permohonan gugatannya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya