Pemilik pabrik air zam-zam palsu di Semarang dituntut 3 tahun
Merdeka.com - Pemilik pabrik pembuat air zam-zam palsu Thalib bin Saeb dituntut hukuman tiga tahun penjara yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.
Jaksa Penuntut Umum Kurnia dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Terdakwa tidak memiliki izin usaha industri, padahal usaha tersebut sudah berjalan sejak 2011 dan beromzet lebih dari Rp 200 juta," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Sesuai dengan undang-undang tentang perindustrian setiap usaha dengan omzet di atas Rp 200 juta harus memiliki izin usaha industri. CV Ebin Thalib Mandiri milik terdakwa yang beroperasi tanpa izin usaha tersebut beromzet hingga miliaran rupiah.
Thalib diduga dengan sengaja menjalankan usaha tanpa izin tersebut di kawasan Mijen, Semarang. Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti tindakannya yang tidak mendukung program di bidang industri.
"Terdakwa juga melukai hati umat muslim, khususnya yang membeli air zam-zam produksinya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa selanjutnya akan menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang selanjutnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya