Pemkot Malang Kawal Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Tim Pemakaman Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Kota Malang menyatakan pihaknya akan terus mengawal upaya pengungkapan kasus dugaan adanya pungutan liar dan penyelewengan dana insentif yang seharusnya diterima oleh tim pemakaman COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap adanya dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tersebut.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan APH. Masalah pungli, siapa pun itu mencederai nilai-nilai keadilan. Hak orang lain telah diambil, itu harus dikawal, dan diberi pembelajaran," kata Sutiaji dilansir Antara, Rabu (8/9).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana pungli diatasi? Untuk menangani masalah pungli di destinasi wisata, beberapa langkah solusi dapat diambil: 1. Penegakan hukum yang lebih tegas: Peran Saber Pungli dan pihak berwenang harus tegas menindak pelaku pungli di lokasi wisata. Tindakan hukum yang jelas dan konsisten memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pungli.
Terkait dengan dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut, Sutiaji menegaskan bahwa perbuatan itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Dijelaskan pula bahwa pencairan anggaran insentif petugas dan tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif COVID-19 tersebut diatur oleh DLH Kota Malang. Pemerintah Kota Malang menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti.
"Kami tidak main-main. Ini hak orang lain, kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pemkot setempat telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah di untuk melakukan pendataan terkait dengan jumlah pemakaman jenazah COVID-19. Hal ini mengingat pencairan dana insentif petugas pemakaman COVID-19 harus melalui laporan dari camat dan lurah.
"Semalam saya sudah instruksikan kepada camat dan lurah untuk inventarisasi masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri," ujarnya.
Sebelumnya, pemkot setempat menyatakan adanya dugaan penggelapan dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Masalahnya, hingga kini masih ada yang belum menerima insentif meskipun dana tersebut telah cair pada periode tertentu.
Pada periode Mei—September 2021, pencairan dana insentif sempat tertunda karena permasalahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.
Dugaan adanya pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut muncul usai adanya laporan dari Malang Corruption Watch (MCW) yang menyatakan bahwa beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan itu, disebutkan ada sejumlah penggali kubur yang hanya mendapatkan sebagian haknya, dan ada yang harus menerima dana insentif tidak secara penuh karena harus dipotong biaya administrasi.
Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman COVID-19 tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota juga telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya