Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemufakatan jahat kasus 'Papa Minta Saham' perlu ditelisik mendalam

Pemufakatan jahat kasus 'Papa Minta Saham' perlu ditelisik mendalam Setya Novanto. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, kasus pemufakatan jahat memiliki pengertian dan unsur-unsur sesuai dalam pasal 15 Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat yang tengah di usut Kejaksaan Agung yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Maroef Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid, merupakan salah satu bentuk perluasan ketentuan tindak pidana seperti penyertaan, pembantuan ataupun percobaan.

"Dalam hal ini telah ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah bersepakat akan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 KUHP," kata Chairul Huda di Jakarta, Jumat (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Dengan demikian, lanjut dia, pemufakatan jahat bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari persiapan melakukan penyertaan yaitu membuat kesepakatan diantara beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tertentu.

"Selain itu, tidak semua pemufakatan merupakan tindak pidana, tetapi hanya kesepakatan akan melakukan tindak pidana tertentu," jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, suatu tindak pidana pemufakatan jahat juga baru dapat dipidana jika telah ada kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan tersebut dengan kesengajaan (opzettelijke).

"Artinya pihak-pihak yang melakukan kesepakatan itu harus menyadari dan menghendaki hal tersebut," tegasnya.

Anggota tim perancang Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP ini juga menjabarkan soal penerapan pemufakatan jahat atas perbuatan tindak pidana terhadap Setya Novanto terkait rekaman pembicaraan dengan Maroef Syamsudin dan Riza Chalid pada 8 Juni 2015.

Chairul Huda berpendapat, bahwa mengacu pada dokumen-dokumen dan pendapat hukum (legal opinion), tidak dapat diterapkan tindak pidana pemufakatan jahat atas pertemuan ketiga pihak tersebut.

Alasannya, sambung dia, dalam pasal 15 Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor hanya dapat diterapkan dalam hal terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih yang memiliki kualitas khusus sebagai pegawai negeri.

"Dalam pasal 1 angka 2 UU Tipikor dan pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 1999 bahwa dalam kejadian pertemuan di Hotel Ritz Carlton hanya satu orang yang mempunyai kualitas sebagai penyelenggara negara yaitu Setya Novanto," ujarnya.

Sedangkan, lanjut mantan penasehat Kapolri ini, orang yang tidak berkualitas sebagai pegawai negeri dalam pasal tersebut tidak menjadi sasaran norma (adderessaat norm).

"Artinya, Maroef dan Riza Chalid tidak dapat diklarifikasi sebagai subjek tindak pidana. Karena bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Oleh karenanya kesepakatan dua orang atau lebih dalam pemufkatan jahat tidak akan dapat terpenuhi," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum

Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU

Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.

Baca Selengkapnya