Penahanan Putri Balqis Korban KDRT Ditangguhkan, Kapolda: Sementara Kasus Hold Dulu
Merdeka.com - Penahanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Putri Balqis ditangguhkan oleh Kepolisian. Ibu tiga anak itu sudah pulang ke rumahnya. Sebelumnya, Balqis sempat ditahan dua malam di Polres Metro Depok karena status sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan suaminya sendiri.
"Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kamis (24/5).
Kapolda menuturkan, saat ini kasusnya ditahan dulu sambil kedua belah pihak diberikan waktu. Pihak suami diberikan waktu untuk berobat, sedangkan istri diminta kontemplasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
"Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah," tukasnya.
Perkembangan dari kasus ini masih terus dipantau. Penyidik masih mengupayakan dilakukan rertorative justice (RJ).
"Apakah kita nanti dalam waktu tertentu kira-kira kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali," ujarnya.
Sejauh ini kasusnya masih ditangani penyidik Polres Metro Depok. Namun jika berkepanjangan, bisa dimungkinkan akan diambilalih.
"Ini jadi diskusi kami biar lebih bagus, yang punya pengalaman penanganan yang lebih ekspert kami sudah bilang ke Krimun siap-siap saja nanti. Kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan, akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaLaporan kasus KDRT tersebut diterima Polsek Jagakarsa sebelum penemuan mayat.
Baca SelengkapnyaSuami yang melakukan penganiayaan terhadap istri yang tengah hamil muda akhirnya jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca Selengkapnya