Penanganan Kasus Penipuan PT Jouska Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menerima limpahan LP (laporan polisi) sebanyak tiga LP yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan ke Direktorat tindak pidana Eksus Bareskrim Polri," kata Ahmad saat konferensi pers, Minggu (18/1).
Hal itu karena, laporan polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya, untuk saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan telah memeriksa 23 orang saksi.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," sebutnya
Sementara itu, untuk penipuan Grab Toko, Ramadhan mengatakan penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban DA, Y, AW, SA, dan SMK selain itu juga penyidik akan menginterview ahli pasar modal," tulisnya
"Nanti bila pemeriksaan sudah memenuhi dan mengumpulkan butki-bukti maka penyidik akan melakukan Gelar Perkara," tambahnya.
CEO Jouska Dipolisikan
Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).
Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.
"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.
Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan berkomitmen menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca Selengkapnya