Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Garut Dikabulkan Hakim

Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Garut Dikabulkan Hakim penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Eri Sutanto, terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta kini tengah menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Pasalnya, mantan Kepala Desa di Kecamatan Bayongbong itu tidak ditahan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak Rabu (6/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari PN Bandung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Eri Susanto. Sebelumnya terdakwa diketahui ditahan sejak 19 Maret 2020.

"Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Atas putusan itu, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia," kata Sugeng Hariadi, Kamis (7/1).

Sugeng menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Walau begitu, Eri tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

Menyikapi putusan tersebut, salah seorang warga Garut, Faisal Ramdhan (37) mengaku kaget dan menyebut hal tersebut ironi. "Dia koruptor loh. Apakah Majelis Hakim tidak melihat bagaimana dia mencoba mangkir saat diperiksa? Ini seperti ada permainan," ujarnya.

Seharusnya, menurut Faisal, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, bukan tidak mungkin upaya-upaya itu akan kemudian dilakukan oleh koruptor-koruptor lainnya.

"Saya paham ada hak terdakwa di sana, tapi yang harus diingat adalah dia ini koruptor yang sudah merugikan negara ratusan juta. Bisa jadi juga kan uang penjamin yang diberikan itu adalah hasil korupsi juga," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar

Kejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.

Baca Selengkapnya