Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Garut Dikabulkan Hakim
Merdeka.com - Eri Sutanto, terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta kini tengah menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Pasalnya, mantan Kepala Desa di Kecamatan Bayongbong itu tidak ditahan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak Rabu (6/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari PN Bandung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Eri Susanto. Sebelumnya terdakwa diketahui ditahan sejak 19 Maret 2020.
"Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Atas putusan itu, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia," kata Sugeng Hariadi, Kamis (7/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Sugeng menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Walau begitu, Eri tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menyikapi putusan tersebut, salah seorang warga Garut, Faisal Ramdhan (37) mengaku kaget dan menyebut hal tersebut ironi. "Dia koruptor loh. Apakah Majelis Hakim tidak melihat bagaimana dia mencoba mangkir saat diperiksa? Ini seperti ada permainan," ujarnya.
Seharusnya, menurut Faisal, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, bukan tidak mungkin upaya-upaya itu akan kemudian dilakukan oleh koruptor-koruptor lainnya.
"Saya paham ada hak terdakwa di sana, tapi yang harus diingat adalah dia ini koruptor yang sudah merugikan negara ratusan juta. Bisa jadi juga kan uang penjamin yang diberikan itu adalah hasil korupsi juga," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca Selengkapnya