Penangkapan Lukas Enembe Diwarnai Penolakan, KNPI Minta Jajaran Tak Terprovokasi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Seperti diketahui, Lukas tengah tersandung kasus dugaan suap proyek di Pemprov Papua.
Penangkapan Lukas sempat memantik kerusuhan di Mako Brimob Kotaraja, Papua.
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajak jajaran DPD KNPI Provinsi Papua turut menyerukan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus suap KPU? KPK menduga Hasto berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun dalam menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
"Jangan terpancing dengan aksi-aksi provokatif yang dapat memperkeruh suasana Papua yang damai," kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta, Selasa (10/1) seperti dikutip Antara.
Pascapenangkapan Lukas Enembe, situasi keamanan di Papua memanas. Gubernur Papua tersebut dibawa penyidik KPK untuk diperiksa di Jakarta. Bentrokan massa pendukung Lukas Enembe dengan polisi tidak terelakkan di Markas Brimob Polda Papua.
Menurut Haris, jika kondisi tersebut tidak diantisipasi dengan kepala dingin oleh pemangku kepentingan termasuk DPD KNPI Provinsi Papua, maka kondisi itu dikhawatirkan terus berlanjut dan berkembang menjadi konflik horisontal yang merugikan kedamaian serta pembangunan di Papua.
Atas dasar itu DPP KNPI menyerukan semua pihak di Bumi Cenderawasih tetap menjaga perdamaian. Kemudian termasuk juga mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK atas kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kita harus yakin bahwa Pak Lukas Enembe akan baik-baik dan dapat mengikuti segala mekanisme dan prosedur di KPK," ucap dia.
Ia mengatakan saat ini kedamaian di Papua menjadi hal yang utama, jangan sampai kekisruhan yang terjadi pascapenangkapan Gubernur Papua menyulut konflik horisontal bahkan menimbulkan korban jiwa di masyarakat.
"Kita harus yakin bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya dan pembangunan di Tanah Papua harus terus berlanjut demi kesejahteraan rakyat yang didambakan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00
Baca Selengkapnya