Penasihat hukum kena tipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi Rp 35 miliar
Merdeka.com - Korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi terus bertambah. Terbaru penasihat hukum pemilik padepokan Dimas Kanjeng tersebut juga tergoda untuk menggandakan uang.
Muhammad Ali, pria asal Kudus, Jawa Tengah, yang selama ini menjadi penasihat hukum di Padepokan Dimas Kanjeng mengaku menjadi korban. Dia sudah menyetorkan uang nilai totalnya sebesar Rp 35 miliar.
"Kasus itu baru dilaporkan di Polda Jatim, Sabtu (15/10) kemarin. Korban adalah seorang pengacara yang sudah memberikan uang Rp 35 miliar, dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (19/10).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Argo menjelaskan, dari pengakuan korban, uang yang diberikan kepada tersangka Taat Pribadi sebesar Rp 35 miliar itu disebut sebagai uang talangan. Setelah memberikan uang tersebut, korban minta jaminan terhadap tersangka.
Barang bukti uang korban penipuan Dimas Kanjeng ©2016 Merdeka.com/Masfiatur RochmaTaat Pribadi kemudian memberikan tiga koper. Tapi dari tiga koper yang diberikan Taat Pribadi untuk korban tersebut, hanya satu koper yang diperbolehkan untuk dibuka.
"Alasannya, untuk menunjukkan dan memastikan kalau yang diberikan itu adalah uang," ucap Argo. "Koper yang diperbolehkan dibuka itu berisikan 42 bendel mata uang kertas dolar Amerika," tambah Argo.
Sedangkan untuk dua koper lainnya tidak boleh dibuka. Karena atas permintaan dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Waktunya sendiri, tidak bisa dipastikan dan dijelaskan kapan akan dibuka.
Tetapi setelah korban mengetahui dan melihat pemberitaan di sejumlah berita mengenai Taat Pribadi, Ali memberanikan diri untuk membuka dua koper yang dilarang tersebut.
"Dua koper yang dibuka itu berisikan mata uang asing Seperti Australia, Timur Tengah dan mata uang euro. Dan tiap koper itu berisikan 38 bandel mata uang asing. Kini semuanya dijadikan barang bukti polisi," tutur dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan mafia kasus alias Markus.
Baca Selengkapnya