Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri mencekik dan tinju pemilik rumah pakai akik sampai tewas

Pencuri mencekik dan tinju pemilik rumah pakai akik sampai tewas Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Klaten menangkap Doni Siswanto (24) warga Desa Legokclile Bojong Pekalongan Jawa Tengah, pelaku perampokan yang menewaskan korbannya Eni Murtini (48) di rumahnya Dusun Rejodadi, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

Menurut Kapolres tersangka Doni tersebut ditangkap oleh petugas di rumah salah satu kerabatnya di Pekalongan, pada Minggu (1/5) petang. Kini sedang diperiksa di Markas Polres Klaten.

"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Eni Murtini. Tersangka ini saat hendak mencuri kepergok oleh pemilik rumah, dan kemudian nekat menghabisnya nyawa korban," ujar Kepala Polres Klaten AKBP Faizal, di Klaten, Senin (2/5).

Faizal memaparkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya saat akan mencuri di rumah korban kaget dan kalut setelah dipergoki oleh pemilik rumah yang meneriaki maling.

"Tersangka ketahuan aksinya dan nekat memukul Eni dengan cincin akiknya kena bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh tersungkur kemudian ikat mulutnya oleh tersangka dengan kain dan membenturkan mukanya ke lantai. Korban juga dicekik lehernya hingga tewas oleh tersangka," paparnya dilansir dari Antara.

Suami korban, Legimin pulang dari Pasar Srago Klaten telah menemukan istrinya tergeletak di lantai kamar tidurnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Korban saat ditemukan kondisi bagian kepala belakang terdapat luka memar, dan mata kanan serta bibirnya luka lebam.

Setelah membunuh korban, tersangka juga membawa kabur uang tunai senilai Rp 5,3 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah telepon seluler milik korban.

"Tersangka setelah melakukan aksinya, kemudian berpamitan dengan saudaranya yang rumahnya masih tetangga korban pergi ke Pekalongan. Tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di Pekalongan," ungkap Faizal.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke Pekalongan. Polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Klaten untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan hingga mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan

Baca Selengkapnya
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan

Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Mutilasi Korban karena Sakit Hati, Keduanya Pernah Nikah Siri
Motif Pelaku Mutilasi Korban karena Sakit Hati, Keduanya Pernah Nikah Siri

Jasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya