Pencuri motor jaringan Lampung ditangkap saat beraksi di UIN Jakarta
Merdeka.com - A (22) dan JY (22) diringkus polisi saat mencuri sepeda motor di area klinik Universitas Islam Negeri, Pamulang, Rabu (28/2). A yang bertindak sebagai joki, ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menerangkan berdasarkan laporan warga, marak aksi pencurian kendaraan bermotor. Tim Vipers Polsek Pamulang kemudian melakukan observasi ke sejumlah titik rawan.
"Saat sedang mengobservasi, mencurigai empat orang dengan dua motor berputar-putar di kawasan Jalan Surya Kencanan, tak lama dua motor itu masuk ke dalam parkiran Klinik UIN," ucap Fadli di Mapolres Tangsel, Kamis (1/3).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kecurigaan petugas pun benar, pelaku mencuri sepeda motor yang ada di parkiran klinik. Keduanya menggunakan kunci leter T.
"Saat berusaha membawa kabur langsung disergap petugas, dua pelaku berhasil kami amankan, dan dua lainnya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa," kata Kapolres.
Polisi lanjutnya, terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap.
Dari pengakuan sementara, lanjut Fadli, pelaku A dan JY baru sekali itu melancarkan aksinya. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.
Polisi menyita tiga sepeda motor curian, satu pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru.
"Mereka ini jaringan Lampung, pengakuannya baru kali itu mencuri. Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain," ucap Fadli.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya