Pencuri motor modus sok akrab beraksi di Tambun
Merdeka.com - Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor diringkus anggota Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/6). Modus operasi yang dipakai pelaku, J (16) dan Feriyanto (20) yakni sok akrab dengan korbannya.
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, kedua tersangka ditangkap anak buahnya di rumah kontrakannya di daerah Tambun Selatan, tanpa perlawanan.
"Kami menyita sepeda motor hasil curian para tersangka," kata Bobby, Selasa (20/6).
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Bobby menjelaskan, terakhir pelaku beraksi di Perumahan Griya Asri, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu (17/6). Korbannya Muhammad Evan Syahbana, dimana sepeda motornya Honda Beat B 3129 FZV.
"Korban sedang berada menepi di pinggir jalan, kemudian dihampiri oleh pelaku," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku mendatangi korban, kemudian sok akrab. Alhasil, antara korban dan pelaku berbincang-bincang layaknya sudah lama kemudian. Namun, ujung-ujungnya pelaku meminjam sepeda motor korban.
"Setelah diberi pinjam, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan itu melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepeda motor korban terlacak berada di sekitar Tambun Selatan. Tanpa pikir panjang polisi menggerebek tersangka.
Kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca Selengkapnya