Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa<br>

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

Menurut Romli, pembagian susu gratis oleh Gibran saat CFD melanggar aturan.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik di Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli ikut buka suara terkait aksi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada masyarakat saat Car Free Day (CFD).
 
Menurut Romli, pembagian susu gratis tersebut merupakan bagian dari langkah kampanye politik yang melanggar aturan, dan semestinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bersikap adil dan bertindak secara tegas.
 

"Harus adil, yaitu memperlakukan setiap peserta pemilu itu dengan perlakuan yang sama, tidak boleh ada hak istimewa, diskriminatif," katanya pada acara Webinar BRIEF (BRIN Insight Every Friday), Jumat (8/12).

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

"Sekarang ini ada kritik-kritik juga terhadap kerja Bawaslu tidak adil terhadap peseta pemilu, khususnya terhadap capres cawapres tertentu yang ketika berkampanye itu melanggar aturan yang berlaku," lanjut Romli menambahkan.

Lebih lanjut, kata Romli, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari aktor Pemilu demokratis perlu menjaga independensi, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
 

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

"Karena sebagai salah satu aktor dari Pemilu yang demokratis, tiangnya itu ada di KPU dan Bawaslu. Kalau penyelenggaranya tidak independen, maka bisa bubar itu demokrasi kita," 

tuturnya.

merdeka.com

Maka dari itu, demokratis atau tidaknya Pemilu 2024 nantinya akan bergantung pada kinerja dan integritas dari para aktor Pemilu.  

"Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka itu akan menganggu jalannya pemilu yang demokratis," pungkas Romli.

Maka dari itu, demokratis atau tidaknya Pemilu 2024 nantinya akan bergantung pada kinerja dan integritas dari para aktor Pemilu.  <br>

Adapun larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
 
Dalam pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya".
 
Selanjutnya, di pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

Gibran Klaim Tak Langgar Aturan
 
Gibran mengklaim tak melakukan pelanggaran kampanye ketika membagikan susu gratis kepada masyarakat saat CFD.
 
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran kepada wartawan, Minggu (3/12).
 

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

Gibran beralasan tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) saat membagikan susu gratis. Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," 

ujar Gibran.

merdeka.com

Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurutnya, banyak warga yang beraktivitas di sana.
 
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
 
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," ujar Gibran.

Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Timses Ganjar-Mahfud Buka Sumbangan Kampanye: Asal Cashless dari Perusahaan Bayar Pajak
Timses Ganjar-Mahfud Buka Sumbangan Kampanye: Asal Cashless dari Perusahaan Bayar Pajak

Arsyad juga menerima dengan tangan terbuka jika ada pengusaha yang ingin ikut menyumbang untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kampanye sambil Bagi-Bagi Susu, Gibran Dikenalkan Airin ke Warga Tangerang
Kampanye sambil Bagi-Bagi Susu, Gibran Dikenalkan Airin ke Warga Tangerang

Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan waktu cuti kampanye sebagai Wali Kota Solo untuk blusukan ke Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Geram Caleg Tebar Janji Palsu Tiap 5 Tahun, Mahasiswa Rusak Sejumlah Baliho di Bogor
Geram Caleg Tebar Janji Palsu Tiap 5 Tahun, Mahasiswa Rusak Sejumlah Baliho di Bogor

Mahasiswa merusak baliho dan spanduk kampanye itu karena kecewa caleg hanya menebar janji palsu setiap 5 tahun sekali, tepatnya menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Dibisiki Anak Buah: Pak, Itu Truknya Marinir Kok Dipakai Kampanye?
Panglima TNI Dibisiki Anak Buah: Pak, Itu Truknya Marinir Kok Dipakai Kampanye?

Faktanya, tidak ada yang bersedia menyewakan kendaraannya karena mereka tahu kendaraan tersebut akan digunakan untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Sepekan Jelang Kampanye, Siapa Capres-Cawapres Unggul di Survei?
Sepekan Jelang Kampanye, Siapa Capres-Cawapres Unggul di Survei?

Dinamika elektabilitas masih terus terjadi jelang kampanye dimulai.

Baca Selengkapnya
Kampanye Hari Pertama, TKN Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis
Kampanye Hari Pertama, TKN Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis

Agenda Prabowo-Gibran terbilang berbeda dengan dua pasangan lainnya. Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin melakukan kampanye terpisah di daerah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD

Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Berbagai Jenis Bahan Kaus Kampanye Pemilu, Segini Harganya
Mengenal Berbagai Jenis Bahan Kaus Kampanye Pemilu, Segini Harganya

Bahannya pun beragam, ada yang berbahan dasar standar dan adapula yang dibuat dari bahan premium.

Baca Selengkapnya