Penembak Gedung DPR pakai senjata otomatis, Perbakin sebut ada kelalaian pendamping
Merdeka.com - Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Setyo Wasisto menemukan kelalaian yang dilakukan petugas pendamping hingga mengakibatkan tersangka IAW melepaskan peluru ke arah Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta. Hal itu diketahui saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi.
Sedikitnya, ada 25 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka yakni IAW dan RMY.
"Iya (kelalaian). Dari Perbakin itu pelanggaran karena aturannya tidak boleh senjata otomatis ada digunakan untuk olahraga," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (19/10).
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ternyata, salah satu petugas bernama Hadi Sugiardjo sempat membantu IAW memasang switch auto di Glock 17. Akibatnya, senjata yang semestinya semi otomatis menjadi otomatis.
Terkait temuan itu, Setyo meminta penyidik untuk memeriksa kembali saksi tersebut "Sudah pernah diperiksa tapi bisa saja nanti diperiksa ulang," ujar dia.
Setyo membeberkan, pistol Glock 17 merupakan pistol semi otomatis rekoil pendek dengan menggunakan peluru kaliber 9 milimeter. Oleh tersangka, pistol ini dimodifikasi menjadi otomatis sehingga peluru yang dimuntahkan beruntun.
"Saya menjelaskan sedikit, itu adalah aksesoris yang tidak begitu besar, tapi ubah sistem senjata dari semi jadi auto yang tembakan satu-satu jadi beruntun dalam satu menit bisa berapa peluru," paparnya.
Setyo menegaskan, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) melarang penggunaan senjata otomatis untuk olahraga.
"Apa yang dilakukan oleh tersangka termasuk pelanggaran karena prinsipnya Perbakin enggak izinkan untuk senjata otomatis untuk olahraga," ucap dia.
Jika masih ada yang melanggar, Setyo mengatakan, itu menjadi tanggungjawab masing-masing penembak. "Jangan dikaitkan ke organisasinya (Perbakin). Ini pertanggungjawaban per-orang," ujar dia.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, pukul 9:30 WIB pada Jumat (19/10). Dalam rekonstruksi ini dua Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang merupakan tersangka, IAW dan RMY dihadirkan.
Dari rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kedua tersangka yang merupakan pegawai PNS Kementerian Perhubungan itu datang tidak bersamaan.
Tersangka Azis datang sekitar pukul 12.00 WIB, sementara tersangka Reiki tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya lantas memasuki lorong lapangan tembak Senayan dan berbincang sejenak di sana.
Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Azis memasuki gudang penyimpanan senjata Perbakin dan bertemu dengan AG, anggota Perbakin yang meminjamkan pistol kepada dua tersangka. Sementara Reiki menunggu di luar gudang.
Setelah mendapatkan senjata tersebut, keduanya lantas lagsung menuju lapangan tembak 25 meter semi outdoor. Di sini mereka menembak sasaran dengan posisi pistol manual. Di sini keduanya bergiliran menembak dengan senjata pinjaman tersebut.
Mereka menembak di line 6. Sesaat setelah menembakan beberapa peluru, mereka memasang pengaturan pistol otomatis dan berpindah ke line 7. Di line 7 inilah mereka menembak dan mengisi ulang peluru di line 6 dan menuju line 7, di sinilah Azis mulai melenceng dari target penembakan.
Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenembakan itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7) dini hari.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca SelengkapnyaSatu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya