Penerima Dana Hibah Tasikmalaya Sempat Tak Mau Dipotong 90 persen
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Delapan saksi hadir menyatakan bahwa pemotongan dana hibah hingga 90 persen merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Delapan saksi hadir merupakan penerima hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Pemotongan dilakukan langsung salah satu terdakwa, bernama Setiawan.
Salah seorang saksi, Mumu (65) mengatakan, Setiawan mengurus semua persyaratan administrasi pencairan hibah. Pemilik Madrasah Al Falah di Kabupaten Tasikmalaya itu seharusnya mendapatkan bantuan Rp 50 juta sebelum dipotong.
-
Siapa yang meminta sedekah? 'Nak, minta sedekahnya, Nak,' pinta si pengemis tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menerima hibah rumah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebuah rumah kepada Pihak Kedua sebagai saudara kandung.
-
Kenapa Ibu Siti menerima hibah tanah? Surat hibah ini dibuat dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Setelah cair diminta oleh Setiawan Rp 40 juta. Bilangnya dari Pemkab (Tasikmalaya) begitu aturannya (kebijakannya dipotong)," kata Mumu saat sidang di Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1).
Pemilik Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT) Al Ikhlas, Kokom pun mengamini pemotongan itu. Dari total bantuan sebesar Rp 250 juta, hanya diterima Rp 25 juta.
Ia sempat tidak terima dengan besaran pemotongan yang dilakukan. Namun, perlawanannya berhenti ketika Setiawan menyatakan hal itu adalah kebijakan yang berlaku. Rencana penggunaan bantuan untuk merenovasi sekolah pun unrung dilakukan.
"Saya protes, enggak mau dipotong, tapi setiawan bilang sudah aturannya dipotong," kata Kokom.
Semua saksi juga menerangkan bahwa proses pemberian hibah tidak melalui verifikasi sebagaimana diatur di Permendagri tentang Tata Cara Pemberian dana Hibah dan Bansos bersuber ari APBD. Kemudian, mereka juga tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Seingat saya tidak menandatangani NPHD," kata Ade Riatna yang juga hadir sebagai saksi.
Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.
Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.
Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.
Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan dengan rataan Rp 100 sampai 600 juta lebih.
Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar dari pemotongan dana tersebut. Total uang korupsi yang diterima sebesar 1,4 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp 1,951 miliiar dan beberapa dokumen.
Polisi pun terapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana. Sementara Total kerugian Rp 3,9 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehidupan Sariah, istri pertama pesulap Pak Tarno, yang penuh kesedihan, berhasil menyentuh hati Gus Miftah. Berikut adalah informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaGus Samsudin merupakan pemilik Pondok Pesantren Nurwantoro, Blitar.
Baca SelengkapnyaKasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaMasjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca Selengkapnya