Pengacara: Mario Dandy Suruh Shane Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon
Merdeka.com - Pengacara Tersangka penganiayaan Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing mengklaim jika kliennya sempat disuruh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) untuk mengganti plat nomor palsu. Sehingga, plat nomor yang dipakai tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil Jeep Rubicon.
"(Mario Dandy) yang menyuruh, (Shane yang mengganti pelat) tapi ada suruhan dari si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Sehingga, plat nomor B 120 DEN yang sebelumnya terpasang saat kejadian adalah palsu. Karena tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang seharusnya berplat nomor B 2571 PBP.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Kenapa D menipu? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Apa modus D menipu? Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah. Sebagian uang hasil penipuan itu digunakannya untuk jalan-jalan ke luar negeri.
Penggantian itu dilakukan oleh Shane atas perintah dari Dandy, kata Happy, ketika hendak berangkat ke lokasi kejadian penganiayaan David. Di mana Shane mengaku tidak tahu apa-apa rencana kasus penganiayaan kepada David ini.
Namun akhirnya ikut pergi dan di mobil, Mario dengan dalih menyebut akan pergi ke daerah Lebak Bulus. Namun di tengah perjalanan, Mario mengubah rute perjalanan dan pergi ke daerah Pesanggrahan untuk menemui David.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, Ditelpon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu. Jadi dia ada berada di bawah kendali dari si Dandy," tuturnya
Mobil Pakai Plat Palsu
Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary sempat mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.Penangan Kasus
Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaRubicon tersebut ternyata telah dibeli dengan harga Rp700 juta, namun belum dibawa pulang.
Baca SelengkapnyaNantinya akan kembali ditawarkan setelah adanya kesepakatan penurunan harga mobil tersebut.
Baca SelengkapnyaMobil Mercy gunakan pelat palsu DPR itu telah dilaporkan ke MKD
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaMobil Rubicon Wrangler Jeep milik Mario Dandy tidak kunjung laku dalam lelang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono pastikan pelat dinas tersebut palsu.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.
Baca SelengkapnyaMKD tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Baca Selengkapnya