Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah Alamat
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan. Hal ini disampaikan terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi Yudisial tersebut adalah salah alamat.
"Kalau itu saya rasa salah alamat ya, kenapa? Karena Komisi Yudisial itu mengurusi masalah hakim, kode etik hakim, itu jelas," katanya di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa peran Azazil? Awalnya Azazil bernama Al Harits dan perannya sebagai penjaga surga mencerminkan kehormatannya.
-
Apa arti nama 'Abidzar Rizqi'? Abidzar Rizqi: Hamba Allah yang diberi rezeki.
Sehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.
"Jadi ketika ada hal-hal yang memang mempermasalahkan soal terdakwa, penasihat hukum. Bukan tugas domain dari, kita suruh jadi hakim? kan bukan kan ya," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) agar lebih menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan.
"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, di Jakarta, Kamis (25/3). Dikutip Antara.
Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya bagi tim penasihat MRS, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat, kata dia, juga diminta agar turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.
Khusus bagi Majelis Hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim.
Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca Selengkapnya