Pengakuan Mengejutkan Menag Lukman Hakim di Sidang Kasus Suap
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin hadir dalam sidang kasus suap jual beli jabatan pada Rabu (26/6) lalu. Menag Lukman hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat menjadi saksi, Lukman mengungkap pengakuan mengejutkan. Sontak saja pengakuan itu menjawab teka-teki terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Berikut pengakuan Menag Lukman:
Akui Ajudan Terima Uang Rp 10 Juta
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa Lukman Hakim? Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi atas terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq, dalam kasus jual beli jabatan. Dalam kesaksiannya, Lukman mengakui telah menerima uang Rp 10 juta saat dinas ke wilayah Jawa Timur.
Uang tersebut diambil melalui ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui ajudannya menerima uang yang bersumber dari terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin saat di Jakarta.
"Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyatakan bahwa pak ini ada titipan dari saudara Haris. Saya tanya apa itu, honorarium tambahan," kata Lukman sembari menirukan ucapan ajudannya.
Lukman mengatakan, uang tersebut diterima ajudannya karena dianggap sebagai honor tambahan menjadi pembicara dalam kegiatan Kementerian Kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jatim pada 9 Maret 2019.
Akui Ada Uang Dolar AS di Meja Kerjanya
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama. KPK menemukan uang dolar di meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin senilai USD 30.000. Pada sidang kasus jual beli jabatan teka-teki uang dolar itu terungkap.
Menag Lukman mengaku uang tersebut berasal dari atase Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Dolar itu merupakan pemberian karena Indonesia menjadi tuan rumah MTQ Internasional yang diadakan keluarga Amir Sulton.
"Karena rutin keluarga (Amir) Sulton mengadakan MTQ internasional di mana Indonesia jadi tuan rumahnya menjadi penyelenggaraannya," ujar Menag Lukman.
Soal Rekomendasi Nama Calon Kakanwil Kemenag
Saat bersaksi di sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkap, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan rekomendasi nama calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Rommy merekomendasikan nama Moch. Amin Machfud.
Sementara terdakwa Haris Hasanuddin direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ulama Jawa Timur.
"Seingat saya Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya, saudara Haris mendapatkan semacam rekomendasi. Bukan rekomendasi, bahasanya pejabat daerah Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), tokoh ulama, apresiasi saudara Haris," kata Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp 325 juta. Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Pengakuan Soal Percakapan Dengan Gugus Joko Waskito
Salah satu barang bukti berupa rekaman telepon antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito diputar pada sidang kasus jual beli jabatan. Dari rekaman itu terungkap percakapan Lukman menanyakan terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag.
Lukman meminta Gugus untuk segera meminta kabar kepada Ketua Umum PPP saat itu Romahurmuziy alias Romi. Kabar yang dimaksud terkait Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur.
Lukman: Assalamualaikum,Gugus: WalaikumsalamLukman: Cepet tanyakan ke Ketum (Romahurmuziy), untuk Sulbar gimana?Gugus: enggeh-enggehLukman: Kanwil Sulbar, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana?Gugus: enggeh-enggehLukman: Dua itu aja pak.Gugus: enggeh-enggehLukman: Ya makasih. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.
Baca Selengkapnya