Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Mengejutkan Menag Lukman Hakim di Sidang Kasus Suap

Pengakuan Mengejutkan Menag Lukman Hakim di Sidang Kasus Suap Menag Lukman Hakim diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin hadir dalam sidang kasus suap jual beli jabatan pada Rabu (26/6) lalu. Menag Lukman hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat menjadi saksi, Lukman mengungkap pengakuan mengejutkan. Sontak saja pengakuan itu menjawab teka-teki terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Berikut pengakuan Menag Lukman:

Akui Ajudan Terima Uang Rp 10 Juta

Orang lain juga bertanya?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi atas terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq, dalam kasus jual beli jabatan. Dalam kesaksiannya, Lukman mengakui telah menerima uang Rp 10 juta saat dinas ke wilayah Jawa Timur.

Uang tersebut diambil melalui ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui ajudannya menerima uang yang bersumber dari terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin saat di Jakarta.

"Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyatakan bahwa pak ini ada titipan dari saudara Haris. Saya tanya apa itu, honorarium tambahan," kata Lukman sembari menirukan ucapan ajudannya.

Lukman mengatakan, uang tersebut diterima ajudannya karena dianggap sebagai honor tambahan menjadi pembicara dalam kegiatan Kementerian Kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jatim pada 9 Maret 2019.

Akui Ada Uang Dolar AS di Meja Kerjanya

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama. KPK menemukan uang dolar di meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin senilai USD 30.000. Pada sidang kasus jual beli jabatan teka-teki uang dolar itu terungkap.

Menag Lukman mengaku uang tersebut berasal dari atase Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Dolar itu merupakan pemberian karena Indonesia menjadi tuan rumah MTQ Internasional yang diadakan keluarga Amir Sulton.

"Karena rutin keluarga (Amir) Sulton mengadakan MTQ internasional di mana Indonesia jadi tuan rumahnya menjadi penyelenggaraannya," ujar Menag Lukman.

Soal Rekomendasi Nama Calon Kakanwil Kemenag

Saat bersaksi di sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkap, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan rekomendasi nama calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Rommy merekomendasikan nama Moch. Amin Machfud.

Sementara terdakwa Haris Hasanuddin direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ulama Jawa Timur.

"Seingat saya Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya, saudara Haris mendapatkan semacam rekomendasi. Bukan rekomendasi, bahasanya pejabat daerah Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), tokoh ulama, apresiasi saudara Haris," kata Lukman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp 325 juta. Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pengakuan Soal Percakapan Dengan Gugus Joko Waskito

Salah satu barang bukti berupa rekaman telepon antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito diputar pada sidang kasus jual beli jabatan. Dari rekaman itu terungkap percakapan Lukman menanyakan terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag.

Lukman meminta Gugus untuk segera meminta kabar kepada Ketua Umum PPP saat itu Romahurmuziy alias Romi. Kabar yang dimaksud terkait Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

Lukman: Assalamualaikum,Gugus: WalaikumsalamLukman: Cepet tanyakan ke Ketum (Romahurmuziy), untuk Sulbar gimana?Gugus: enggeh-enggehLukman: Kanwil Sulbar, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana?Gugus: enggeh-enggehLukman: Dua itu aja pak.Gugus: enggeh-enggehLukman: Ya makasih. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL

Jaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.

Baca Selengkapnya