Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Agus Surono, setuju bahwa pasal penghinaan kepada lembaga kepresidenan dan wakil presiden tetap harus ada dalam KUHP. Publik harus memiliki aturan, agar tidak seenaknya menghina lembaga negara.
"Pasal ini harus ada, karena ini kita bicara lembaga kepresidenan. Lembaga negara, kalau orang bisa menghina seenak-enaknya sendiri repot negara ini," katanya dalam diskusi 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu (13/6).
Walaupun demikian, dia meminta agar pasal tersebut memiliki definisi yang jelas. Sehingga masyarakat tahu dan tidak ambigu dalam pengertian mengkritik dan menghina.
-
Di mana konjungsi penjelas digunakan? Penggunaan yang tepat dari konjungsi ini membantu dalam menyampaikan informasi dengan jelas dan terstruktur, memungkinkan pembaca atau pendengar untuk memahami hubungan antara berbagai elemen dalam sebuah pernyataan atau argumen.
-
Apa definisi konjungsi penjelas? Konjungsi penjelas, terutama kata 'bahwa', memainkan peran penting dalam menghubungkan ide dan memberikan klarifikasi dalam berbagai konteks keilmuan dan kehidupan sehari-hari.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Kenapa konjungsi penjelas penting? Penggunaan yang tepat dari konjungsi ini membantu dalam menyampaikan informasi dengan jelas dan terstruktur, memungkinkan pembaca atau pendengar untuk memahami hubungan antara berbagai elemen dalam sebuah pernyataan atau argumen.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
"Saya ingin sampaikan perlu ada definisi yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.
Tidak hanya, dia juga meminta agar nantinya delik aduan harus tegas. Sehingga proses mekanisme yang didahului dengan restorative justice.
"Di mana ada proses mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban ini harus jelas. Mengedepankan pidana sebagai ultimum remedium," bebernya.
Isi RUU Harus Jelas Jangan Multitafsir
Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengkritik langkah politisi terkait RUU tersebut. Sebab isinya multitafsir terkait definisi antara penghinaan dan kritik kepada presiden.
"Definisi dulu kita selesaikan. Bahwa penghinaan ini seperti ini, kritik ini seperti ini. Itu dikasih ke publik supaya tau yang namanya menghina atau mengkritik. Sampai detik ini kan multi tafsir, kebiasaan para politisi membuat UU itu selalu banci," katanya.
Dia , hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas disampaikan dalam aturan tersebut. Kadang kala, kata dia, menggunakan bahasa akademik yang seakan-akan masyarakat tidak tahu.
"Makanya bahasanya persoalan definisi tata bahasa yang baik, kadang-kadang bahasa akademik tidak bisa diterjemahkan dengan bahasa rakyat . Harus ada definisi antara akademi dan rakyat ini biar publik ini tahu," bebernya.
Dia juga meminta agar DPR harus membeberkan maksud dari mengkritik dan penghinaan. Sebab nantinya akan menjadi salah tafsir jika tak ada penggunaan bahasa yang lazim di masyarakat.
"Memahami ini mengerikan sekali, mengerikan begini penguasa ketika dikritik tidak paham dikritik akhirnya tersinggung dipidana yang mengkritiknya. Begitu juga yang mengkritik tidak tahu itu bukan kritik tapi itu hinaan, makanya coba buat dulu definisi kritik dulu, baru kita membuat produk UU. Karena kalau kita lihat produk UU diciptakan harus ada kesamaan definisi itu, sampai detik ini kita enggak tau mana," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.
"Seperti rapat rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaCak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral
Baca Selengkapnya