Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Agus Surono, setuju bahwa pasal penghinaan kepada lembaga kepresidenan dan wakil presiden tetap harus ada dalam KUHP. Publik harus memiliki aturan, agar tidak seenaknya menghina lembaga negara.

"Pasal ini harus ada, karena ini kita bicara lembaga kepresidenan. Lembaga negara, kalau orang bisa menghina seenak-enaknya sendiri repot negara ini," katanya dalam diskusi 'Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi?', Minggu (13/6).

Walaupun demikian, dia meminta agar pasal tersebut memiliki definisi yang jelas. Sehingga masyarakat tahu dan tidak ambigu dalam pengertian mengkritik dan menghina.

"Saya ingin sampaikan perlu ada definisi yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.

Tidak hanya, dia juga meminta agar nantinya delik aduan harus tegas. Sehingga proses mekanisme yang didahului dengan restorative justice.

"Di mana ada proses mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban ini harus jelas. Mengedepankan pidana sebagai ultimum remedium," bebernya.

Isi RUU Harus Jelas Jangan Multitafsir

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengkritik langkah politisi terkait RUU tersebut. Sebab isinya multitafsir terkait definisi antara penghinaan dan kritik kepada presiden.

"Definisi dulu kita selesaikan. Bahwa penghinaan ini seperti ini, kritik ini seperti ini. Itu dikasih ke publik supaya tau yang namanya menghina atau mengkritik. Sampai detik ini kan multi tafsir, kebiasaan para politisi membuat UU itu selalu banci," katanya.

Dia , hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas disampaikan dalam aturan tersebut. Kadang kala, kata dia, menggunakan bahasa akademik yang seakan-akan masyarakat tidak tahu.

"Makanya bahasanya persoalan definisi tata bahasa yang baik, kadang-kadang bahasa akademik tidak bisa diterjemahkan dengan bahasa rakyat . Harus ada definisi antara akademi dan rakyat ini biar publik ini tahu," bebernya.

Dia juga meminta agar DPR harus membeberkan maksud dari mengkritik dan penghinaan. Sebab nantinya akan menjadi salah tafsir jika tak ada penggunaan bahasa yang lazim di masyarakat.

"Memahami ini mengerikan sekali, mengerikan begini penguasa ketika dikritik tidak paham dikritik akhirnya tersinggung dipidana yang mengkritiknya. Begitu juga yang mengkritik tidak tahu itu bukan kritik tapi itu hinaan, makanya coba buat dulu definisi kritik dulu, baru kita membuat produk UU. Karena kalau kita lihat produk UU diciptakan harus ada kesamaan definisi itu, sampai detik ini kita enggak tau mana," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.

"Seperti rapat rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!
VIDEO: Natsir Jamil PKS Sentil Polri Kasus Aiman: Harus Bisa Bedakan Kritik atau Penghinaan!

Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi

Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak "Negara Tak Diatur Pakai Selera!"

Capres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral
Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral

Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral

Baca Selengkapnya