Pengawal Tahanan KPK Dipecat Karena Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi
Merdeka.com - Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK dipecat. Pemecatan dilakukan karena menerima Rp300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dan kasus ini sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Saat Dewan Pengawas KPK menggelar sidang, diputuskan pengawal tahanan tersebut terbukti melanggar kode etik. Sidang dipimpin Hardjono.
-
Siapa yang sempat ditahan ijazahnya karena nunggak uang bangunan? Syarat bagi peserta yang lolos seleksi AMN adalah membawa ijazah SMA asli. Soegito pun menghadap kepala sekolahnya di SMA Bagian B Negeri Purwokerto. Ijazah itu Belum Bisa Diambil Karena Soegito Masih Menunggak Uang Bangunan 'Tapi saya benar-benar tidak punya uang lagi, Pak,' kata Soegito lemas.
-
Kenapa Zahwa tidak mempersoalkan uang pelangkah? Zahwa mengaku tidak mempersoalkan tradisi uang pelangkah, melainkan ia justru menyadari hal itu karena omongan kerabat.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Apa yang dilakukan pria itu untuk menghindari nafkah? 'Ia menyelesaikan Lembar Kerja Sertifikat Kematian Negara Bagian Hawaii, dan pada tanggal 21 Januari 2023, tergugat menugaskan dirinya sebagai pemberi sertifikat medis untuk kasus tersebut dan mengesahkan kasus tersebut,' demikian isi perjanjian pembelaan.
-
Siapa nabi yang ditangkap polisi? Seorang pria bernama Jannes Elondias mendadak viral di media sosial lantaran mengaku sebagai nabi. Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
Dalam sidang, TK dijelaskan menerima uang itu saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan. Pemecatan terhadap TK juga dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Betul," kata Albertina singkat.
Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.
"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan).Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Baca SelengkapnyaUang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaSebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca Selengkapnya