Penggelapan Sertifikat PT. GWP, Pakar Minta Polisi Lakukan Penyitaan
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri wajib menjalankan penyitaan sertifikat PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk dijadikan barang bukti utama perkara pidana penggelapan sertifikat tersebut. Hal itu karena sudah adanya izin dari pengadilan.
"Kalau sudah mendapatkan izin dari pengadilan, itu wajib hukumnya menjalankan penyitaan. Justru jadi pertanyaan, sudah ada izin penyitaan, kok malah tidak jalankan tugas penyitaan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Kamis (17/1).
Muzakir ingin agar penyidik Bareskrim harus profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi agenda penyitaan itu sudah memperoleh izin sesuai Peraturan Kapolri. Terlebih lagi, kasus ini sudah lama dilakukan prosesnya sejak dilaporkan atas kasus ini pada 21 September 2016.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Apa yang diraih Jawa Tengah dalam SPI KPK 2023? 'Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,' kata Pahala saat membaca skor penilaian.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kalau sertifikat itu bagian dari alat bukti yang penting dan menentukan suatu perkara, maka penyidik wajib untuk menyitanya. Justru penyidik bisa dikenakan sanksi kalau tidak menjalankan penyitaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan siap melanjutkan penyitaan tiga sertifikat PT. GWP yang dikuasai PT. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk. Hal itu terungkap dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 21 Desember 2018 yang diberikan Bareskrim kepada Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pelapor perkara tersebut.
Rencana penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Jakarta. Yang mana penyidik Bareskrim mendapatkan kepastian bahwa tiga SHGB atas nama PT. GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Kepada penyidik, waktu itu manajemen CCB hanya memperlihatkan sertifikat PT. GWP dan tidak menyerahkan dengan alasan penyidik Bareskrim tidak membawa izin penyitaan.
Lalu, penyidik pun meminta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT. GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT. GWP seperti yang diminta Kejagung dalam petunjuknya (P-19).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan, wajib bagi penyidik Bareskrim untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan suatu perkara.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT. GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT. GWP dari PT. Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Masalahnya, meski seluruh dokumen aset kredit sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain, padahal hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.
Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP pada 21 September 2016 ke Dirtipidum Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/948/IX/2016.Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/kini Bank CCB).
Namun sekonyong-konyong penanganan perkara di Bareskrim itu terkatung sejak tersiar kabar Bank CCB mengalihkan klaim piutangnya atas PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018. Dengan pengalihan piutang yang masih dalam sengketa itulah, Tomy melalui kuasa hukumnya, Desrizal Chaniago, melaporkan Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham PT GWP) ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Belakangan, Hartono membuat laporan kepada Kepolisian Singapura karena merasa diintimidasi oleh dua anggota Polda Bali yang menemuinya di RS Mount Elizabeth, Singapura, pada Oktober 2018, ketika dirinya tengah berada di ruang pemulihan setelah menjalani tindakan kolonoskopi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan temuan terbaru terkait kasus korupsi CSR di Bank Indonesia
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya