Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghasilan Kurang, Tukang Kelapa Muda di Tasikmalaya Jualan Narkoba

Penghasilan Kurang, Tukang Kelapa Muda di Tasikmalaya Jualan Narkoba Es kelapa muda. ©2020 Merdeka.com/dream.co.id

Merdeka.com - SA, seorang penjual kelapa muda di Tasikmalaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya karena kedapatan menjual narkoba. Selain SA, polisi menangkap empat orang pengedar narkoba di Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari lima orang yang kita amankan, kita mengamankan barang bukti ribuan hexymer, tembakau sintetis atau gorila hingga obat keras lainnya. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Selasa (21/9).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan pihaknya diketahui berinisial ER, SA, JH, IP, dan DR. para pelaku, menurut Kapolres diketahui memesan narkoba tersebut secara daring dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.

"Tujuannya untuk mengelabui polisi. Setelah barang diterima, narkoba itu dijual kepada masyarakat. (Pelaku) ada yang remaja, ada juga yang sudah berkeluarga," ungkapnya.

Polisi terus melakukan pendalaman setelah lima orang tersebut diamankan. Karena proses pemesanan dilakukan secara daring dan dikirim oleh jasa pengiriman, pihaknya akan bekerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja menyebut bahwa lima orang pelaku diketahui melakukan modus serupa dalam melakukan bisnis haramnya. Mereka diketahui melakukan pemesanan secara daring menggunakan nomor handphone yang diregistrasi atas nama orang lain.

"Pelaku ada yang sampai membeli nomor dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yang sudah diregistrasikan atas nama orang lain, bukan orang Tasik. Tujuannya untuk menghindari polisi," sebutnya.

Atas perbuatan para pelaku, menurut Dedih, lima orang pelaku dijerat pasal 196 juncto 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," sebut Dedih.

SA penjual narkoba yang juga diketahui sebagai penjual kelapa muda, mengaku bahwa menjual kelapa muda lebih besar untungnya dibanding menjual narkoba. Setiap harinya, dari penjualan kelapa muda ia bisa mendapat keuntungan Rp100 ribu.

"Kalau jualan narkoba sehari paling Rp50 ribu. Jadi ya buat nambah-nambah penghasilan aja," singkatnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya

Teranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya