Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice

Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan restorative justice bagi pelaku tindak pidana berusia dewasa. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di provinsi itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan, kondisi lapas dan rutan tiga kali lipat dari kapasitas. Dari kapasitas hunian hanya 6.605 orang, namun tingkat keterisian mencapai 16.198 orang.

"Penjara sudah penuh, bahkan melebihi kapasitas," ungkap Harun, Senin (6/6).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, jika kelebihan daya tampung tidak dikendalikan, maka akan menambah anggaran operasional lapas dan rutan. Biaya makan napi akan membengkak sehingga akan mempengaruhi pembangunan lapas dan rutan yang baru.

Oleh karena itu, restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa perlu dibahas bersama. Terlebih paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana yang melibatian pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat.

"Sekarang pidana penjara masih jadi pilihan utama, tidak heran jika penghuni lapas dan rutan melebihi daya tampung," ujarnya.

Dikatakan, restorative justice sudah memiliki payung hukum. Beberapa peraturan menjadi dasar putusan, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SJ/PS 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

"Tapi penerapan keadilan restoratif belum optimal, sangat rendah," kata dia.

Oleh karena itu, dia menawarkan sinergisitas, sinkronisasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice. Kesepahaman bersama perlu dilakukan untuk menekan semakin bertambahnya penghuni penjara.

"Maka diperlukan kesepakatan bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restoratif, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu keadilan restorative, agar bisa direalisasikan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Ingin Sumut Jadi Daerah Restorative Justice
Bobby Nasution Ingin Sumut Jadi Daerah Restorative Justice

Ini merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat

Kedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi

Baca Selengkapnya