Penghuni Lapas Over Kapasitas, Kemenkum HAM Sumsel Tawarkan Restorative Justice
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan restorative justice bagi pelaku tindak pidana berusia dewasa. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di provinsi itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan, kondisi lapas dan rutan tiga kali lipat dari kapasitas. Dari kapasitas hunian hanya 6.605 orang, namun tingkat keterisian mencapai 16.198 orang.
"Penjara sudah penuh, bahkan melebihi kapasitas," ungkap Harun, Senin (6/6).
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Bagaimana cara Kanwil Kemenkumham mengatasi over kapasitas? Jadi narapidana yang menghuni lapas yang overload, kemudian didistribusikan atau dipindahkan ke rutan terdekat yang masih longgar. Terus yang di Rutan Solo juga begitu. Jadi, kebanyakan warga binaan yang dioper itu ke rutan-rutan yang masih punya sisa kamar hunian.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Bagaimana cara Pemprov Kaltim tekan angka kemiskinan? 'Angka kemiskinan itu masih memungkinkan untuk ditekan melihat laju pertumbuhan ekonomi Kaltim yang cukup positif sebesar 6,34 persen. Atau di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen,' jelas Yusliando.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Menurut dia, jika kelebihan daya tampung tidak dikendalikan, maka akan menambah anggaran operasional lapas dan rutan. Biaya makan napi akan membengkak sehingga akan mempengaruhi pembangunan lapas dan rutan yang baru.
Oleh karena itu, restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa perlu dibahas bersama. Terlebih paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana yang melibatian pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan masyarakat.
"Sekarang pidana penjara masih jadi pilihan utama, tidak heran jika penghuni lapas dan rutan melebihi daya tampung," ujarnya.
Dikatakan, restorative justice sudah memiliki payung hukum. Beberapa peraturan menjadi dasar putusan, seperti Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SJ/PS 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
"Tapi penerapan keadilan restoratif belum optimal, sangat rendah," kata dia.
Oleh karena itu, dia menawarkan sinergisitas, sinkronisasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice. Kesepahaman bersama perlu dilakukan untuk menekan semakin bertambahnya penghuni penjara.
"Maka diperlukan kesepakatan bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restoratif, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu keadilan restorative, agar bisa direalisasikan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaIni merupakan bentuk keterjaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca Selengkapnya