Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan benih bawang bisa pakai UU Tipikor

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan benih bawang bisa pakai UU Tipikor Ilustrasi bawang putih. © Pixabay

Merdeka.com - Pengusutan dugaan penyelewengan benih bawang putih masih dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pengungkapan kasus proyek pengadaan benih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur ini, polisi disebut dapat menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Terlebih jika didapati adanya sinyalemen keterlibatan pejabat pemerintahan, dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, Polda NTB perlu mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun penyelewengan yang terjadi hingga menyebabkan pendistribusian tidak sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan perbuatan melanggar hukum yang diduga merugikan keuangan negara, maka ranah kasus ini adalah korupsi.

"Pendalaman yang diperlukan adalah proses pendistribusian yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jatah sesuai dengan data yang ada. Karena (dana pembelian benih bawang) berasal dari APBN, maka penegak hukum dapat menerapkan UU Tipikor untuk masalah ini," ujar mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto saat dihubungi wartawan, Senin (9/7).

Hal senada diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto. Menurut dia, besar kemungkinan kasus ini terindikasi tindak pidana korupsi.

"Jika pengadaan benih bawang menggunakan dana dari negara dengan jumlah tertentu, tetapi yang dibelanjakan lebih sedikit dari anggaran yang disediakan, dapat dipastikan di situ ada korupsi," ucap Marcus dalam kesempatan terpisah.

Jika benih yang dikirim memang sesuai kuota namun ada pihak di lapangan yang menyalahgunakan, menurutnya pihak yang harus dimintai keterangan adalah Dinas Pertanian setempat. Karena merekalah yang paling bertanggung jawab.

"Bisa dikatakan begitu (Dinas Pertanian yang paling bertanggung jawab)," ucap Marcus.

Terkait kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menduga ada keterlibatan pihak yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Dalam waktu dekat Komisi II DPRD NTB akan memanggil pihak Dinas Pertanian.

Di saat sama, Dewan menegaskan dukungannya kepada Polda NTB untuk konsisten dan tidak 'masuk angin' dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD NTB Yek Agil di Mataram, Senin (9/7). Agil tak spesifik menyebut identitas pihak dimaksud dan institusinya. Menurutnya hal tersebut adalah tugas Kepolisian untuk mengungkap dan menjerat pelaku.

"Ada oknum pejabat menyalahgunakan program ini untuk kepentingan pribadi. Apalagi ini program bantuan. Jangan sampai jadi bancakan," ujarnya.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat, khususnya kalangan petani untuk ikut proaktif terlibat dalam pelaksanaannya di lapangan. "Kasus ini jadi perhatian kita, karena ini mata pencaharian masyarakat kita yang sebagian besarnya petani," ucapnya.

Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian setempat akan dipanggil. Komisi II DPRD akan meminta penjelasan mulai dari proses perencanaan sampai kepada tahap penyalurannya di lapangan. "Insya Allah akan segera kita panggil (Dinas Pertanian)," kata Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera ini.

Selain Agil, anggota Komisi II DPRD yang sama, Sakduddin juga mendorong penuntasan kasus ini. Pun demikian halnya dengan senator asal NTB Farouk Muhammad.

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, sebaliknya mengaku bahwa timnya masih berupaya mengumpulkan data dan keterangan terkait informasi perbuatan melawan hukum dalam dugaan penyimpangannya.

Upaya tersebut telah dijalankan sejak pertengahan Mei lalu dengan menemui sejumlah pihak yang berkaitan dengan pendistribusian bantuannya, mulai dari kalangan petani bawang putih sampai kepada pejabat Dinas Pertanian Lombok Timur.

Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal yang didistribusikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk dan pupuk organik.

Benih bawang putih lokal sebanyak 350 ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017. Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN, di mana pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp 30 miliar.

Namun pada saat pendistribusian bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari mereka yang tidak sama sekali mendapatkan jatah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya