Penjelasan Kalapas Soal Kabar Pembebasan Napi Nusakambangan
Merdeka.com - Beredar informasi di tengah masyarakat diharuskan waspada lantaran sejumlah narapidana di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dibebaskan. Pembebasan napi melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno meminta masyarakat Kabupaten Cilacap untuk tidak mempercayai informasi hoaks tersebut.
"Informasi yang beredar melalui WhatsApp itu tidak benar. Kami berharap masyarakat tidak perlu cemas, waspada boleh tapi jangan fobia," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/4).
-
Apa yang menyebabkan penularan Virus Nipah dari orang ke orang? Penularan virus nipah dari manusia ke manusia paling sering terjadi pada keluarga dan tenaga kesehatan yang merawat pasien terinfeksi virus nipah. Hal ini dapat meningkatkan risiko penyebaran virus ini di komunitas.
-
Bagaimana cara mencegah penularan Virus Nipah? Infeksi NiV dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar yang sakit di daerah yang terdapat virus tersebut, dan tidak meminum getah kurma mentah yang dapat terkontaminasi oleh kelelawar yang terinfeksi.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang terinfeksi virus Nipah? Dilansir dari Kemenkes, dijelaskan bahwa virus Nipah ini bisa menjadi penyebab munculnya penyakit emerging zoonotik.
Seperti diberitakan Antara, Erwedi mengatakan napi tersebut dikeluarkan dalam rangka asimilasi di rumah masing-masing dan mereka masih punya kewajiban untuk wajib lapor tiap minggunya.
"Bagi napi yang rumahnya dekat, lapor langsung ke Bapas Nusakambangan, sedangkan rumahnya jauh bisa video call dan telepon. Mereka sebelum bebas diwajibkan memberi nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi," kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Ia mengatakan apabila ada napi yang diberikan asimilasi di rumah ternyata berkeliaran, masyarakat dipersilakan melapor dan pihaknya akan tarik kembali napi tersebut dan mencabut asimilasinya.
Menurut dia, pembebasan atau pengeluaran napi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 1 April 2020 dan hingga saat ini belum ada kejadian seperti yang diinformasikan melalui grup WhatsApp tersebut.
"Mudah-mudahan tidak sampai terjadi. Berita tersebut sengaja ada yang menyebarkan agar masyarakat resah. Tapi kalau ada kejadian juga, jangan langsung menuduh itu perbuatan bekas napi, karena bisa saja ada masyarakat yang sengaja mengkambinghitamkan napi," ujarnya menegaskan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya