Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh
Merdeka.com - Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus jual beli sisik trenggiling di Banda Aceh. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Khairul Furqan dan Saifuddin sebagai pembeli dan Fauzul M Isa adalah penjual. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi terpisah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan, laporan dari masyarakat ada penjual sisik trenggiling yang hendak melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Dua tersangka pertama ditangkap di Sie Hotel Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan alat bukti sisik trenggiling. Setelah diperiksa, kedua tersangka itu mengaku memperoleh sisik satwa dilindungi itu dari rekannya selaku penyedia barang.
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dini hari Selasa (20/8) di Gampong Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan pengakuan tersangka, sisik trenggiling itu didapatkan dari kawasan hutan Aceh Besar.
"Kita berhasil menangkap tiga tersangka karena memperniagakan bagian satwa yang dilindungi," kata AKP Muhammad Taufik di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 6,3 kilogram sisik trenggiling, 115 duri landak dan satu tas punggung warna cokelat. "Bulu Landak kita akan koordinasi dengan BKSDA, masuk hewan dilindungi atau tidak," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Taufik menjelaskan, sisik trenggiling ini merupakan bahan dasar untuk dibuat narkoba jenis sabu, obat-obatan dan juga untuk kosmetik. Penyidik masih mendalami tujuan pengiriman sisik trenggiling.
"Tujuan dikirim masih kita dalami, kita akan terus periksa," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca Selengkapnya