Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh

Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh Sisik trenggiling diamankan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus jual beli sisik trenggiling di Banda Aceh. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ketiga tersangka itu adalah Khairul Furqan dan Saifuddin sebagai pembeli dan Fauzul M Isa adalah penjual. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi terpisah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan, laporan dari masyarakat ada penjual sisik trenggiling yang hendak melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut.

Dua tersangka pertama ditangkap di Sie Hotel Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan alat bukti sisik trenggiling. Setelah diperiksa, kedua tersangka itu mengaku memperoleh sisik satwa dilindungi itu dari rekannya selaku penyedia barang.

Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dini hari Selasa (20/8) di Gampong Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan pengakuan tersangka, sisik trenggiling itu didapatkan dari kawasan hutan Aceh Besar.

"Kita berhasil menangkap tiga tersangka karena memperniagakan bagian satwa yang dilindungi," kata AKP Muhammad Taufik di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 6,3 kilogram sisik trenggiling, 115 duri landak dan satu tas punggung warna cokelat. "Bulu Landak kita akan koordinasi dengan BKSDA, masuk hewan dilindungi atau tidak," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Taufik menjelaskan, sisik trenggiling ini merupakan bahan dasar untuk dibuat narkoba jenis sabu, obat-obatan dan juga untuk kosmetik. Penyidik masih mendalami tujuan pengiriman sisik trenggiling.

"Tujuan dikirim masih kita dalami, kita akan terus periksa," tandas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup
Petani Asal Banyuwangi Bisnis Senjata Api Ilegal, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan
Ular Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan

Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.

Baca Selengkapnya