Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual surat sakit palsu kerap terima order dari pekerja dan mahasiswa

Penjual surat sakit palsu kerap terima order dari pekerja dan mahasiswa Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap MKM, NDY dan MJS. Ketiganya ditangkap karena telah melakukan kejahatan UU ITE khususnya pada penggunaan informasi-informasi yang tidak tepat dan juga mengatasnamakan sebuah profesi.

Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa para tersangka ini menjual atau menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online terhadap masyarakat dengan mematok harga yang bervariasi.

"Untuk satu surat sakit tersangka menjual seharga Rp 25 ribu, dimana pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang sudah disediakan atas nama SS," kata Asep saat rilis kasus tersebut di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Lebih lanjut, Asep menyebut dalam sehari para tersangka sedikitnya menerima pesanan sebanyak lima sampai delapan pemesanan surat keterangan surat sakit. Jika sedang ramai pesanan, mereka bisa mendapat pesanan sehari sebanyak 15-20 surat keterangan sakit bodong.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam sehari untuk membuat surat keterangan sakit yang dipesan oleh orang kerja atau kuliah bisa mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Tetapi kalau ramai bisa mencapai Rp 500 ribu," ujarnya.

Form atau blangko disiapkan oleh NDY, lanjut Asep, yang menulis serta menandatangani surat keterangan sakit yang dibuat sesuai pesanan yang terkadang dibantu oleh tersangka MKM jika NDY sedang ada kesibukan.

"Penulisan dan penandatanganan surat keterangan sakit itu dilakukan secara asal-asalan. Pesanan juga bisa melalui SMS atau Whatsapp ke nomor yang sudah tersangka cantumkan," tandasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti handphone, kartu ATM, buku tabungan dan beberapa bandel surat sakit dengan berbagai nama dokter.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara

Baca Selengkapnya
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos

KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
Waspada Dokter Gadungan, Ini Cara Cek Status Dokter di Indonesia
Waspada Dokter Gadungan, Ini Cara Cek Status Dokter di Indonesia

Masyarakat harus waspada dengan adanya praktik dokter gadungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya