Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyalur uang proyek e-KTP ke Setnov didakwa memperkaya perusahaan Rp 79 miliar

Penyalur uang proyek e-KTP ke Setnov didakwa memperkaya perusahaan Rp 79 miliar Anang Sugiana Sudiharjo diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Anang Sugiana Sudiharjo melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Mantan Direktur PT Quadra Solution itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau korporasinya sebesar Rp 79 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79 miliar," kata Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat dakwaan milik Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam surat dakwaannya, Anang menemui Direktur PNRI saat itu Isnu Edhi Wijaya di kantornya dan menyampaikan keinginannya bergabung dengan konsorsium PNRI untuk pengerjaan proyek e-KTP. Saat itu, Isnu mengatakan, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Orang lain juga bertanya?

Anang kemudian menemui Andi dan ikut serta dalam pertemuan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Kemudian di kantor PNRI, terdapat pertemuan yang dihadiri oleh Paulus Tanos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra, Andi Narogong, dan Isnu Edhi Wijaya. Di sana Anang menyampaikan keinginannya ikut serta proyek tersebut.

Saat itu, Isnu menyampaikan syarat bahwa keikutsertaan lelang adalah tanggungan komitmen fee 10 persen dari peserta ke beberapa pihak dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Anang pun menyanggupi syarat tersebut.

"Atas hal tersebut terdakwa bersalah menyanggupinya dengan mengatakan saya ikut aturan mainnya," ujar Jaksa.

Dalam prosesnya, Anang beberapa kali menggelontorkan uang di antaranya USD 200 ribu dan Rp 2 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul terkait adanya gugatan pengumuman lelang e-KTP ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, Anang kembali mengikuti pertemuan di apartment milik Paulus Tannos. Di sana disampaikan bahwa tanggung jawab komitmen fee bagi Setya Novanto sebesar USD 3,5 juta ada pada dirinya.

"Dananya akan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia untuk kemudian ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan akhirnya diserahkan kepada Setya Novanto," ujarnya.

Guna mengelabui adanya realisasi korupsi kepada Setya Novanto, Anang mentransfer ke beberapa rekening perusahaan dan money changer tertentu baik dalam ataupun luar negeri.

Anang bersama Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS L-1 kemudian merealisasikan jatah untuk mantan ketua DPR itu dengan total USD 7,3 juta melalui beberapa money changer dan beberapa rekening perusahaan.

Atas perbuatannya Anang didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri

Ganjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia
Fakta Baru, Eks Kepala Bea Cukai Makassar jadi Bos di Perusahaan Berkelas Dunia

Andhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Ade Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.

Baca Selengkapnya
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya