Penyalur uang proyek e-KTP ke Setnov didakwa memperkaya perusahaan Rp 79 miliar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Anang Sugiana Sudiharjo melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek e-KTP. Mantan Direktur PT Quadra Solution itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau korporasinya sebesar Rp 79 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79 miliar," kata Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat dakwaan milik Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dalam surat dakwaannya, Anang menemui Direktur PNRI saat itu Isnu Edhi Wijaya di kantornya dan menyampaikan keinginannya bergabung dengan konsorsium PNRI untuk pengerjaan proyek e-KTP. Saat itu, Isnu mengatakan, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Anang kemudian menemui Andi dan ikut serta dalam pertemuan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Kemudian di kantor PNRI, terdapat pertemuan yang dihadiri oleh Paulus Tanos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra, Andi Narogong, dan Isnu Edhi Wijaya. Di sana Anang menyampaikan keinginannya ikut serta proyek tersebut.
Saat itu, Isnu menyampaikan syarat bahwa keikutsertaan lelang adalah tanggungan komitmen fee 10 persen dari peserta ke beberapa pihak dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Anang pun menyanggupi syarat tersebut.
"Atas hal tersebut terdakwa bersalah menyanggupinya dengan mengatakan saya ikut aturan mainnya," ujar Jaksa.
Dalam prosesnya, Anang beberapa kali menggelontorkan uang di antaranya USD 200 ribu dan Rp 2 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul terkait adanya gugatan pengumuman lelang e-KTP ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, Anang kembali mengikuti pertemuan di apartment milik Paulus Tannos. Di sana disampaikan bahwa tanggung jawab komitmen fee bagi Setya Novanto sebesar USD 3,5 juta ada pada dirinya.
"Dananya akan diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia untuk kemudian ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan akhirnya diserahkan kepada Setya Novanto," ujarnya.
Guna mengelabui adanya realisasi korupsi kepada Setya Novanto, Anang mentransfer ke beberapa rekening perusahaan dan money changer tertentu baik dalam ataupun luar negeri.
Anang bersama Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS L-1 kemudian merealisasikan jatah untuk mantan ketua DPR itu dengan total USD 7,3 juta melalui beberapa money changer dan beberapa rekening perusahaan.
Atas perbuatannya Anang didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono juga disebut sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaAde Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca Selengkapnya