Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik Polda Sulsel sita 4 aset PT Abu Tours di Makassar

Penyidik Polda Sulsel sita 4 aset PT Abu Tours di Makassar Penyitaan aset Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Tim penyidik dari direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyita empat aset milik PT Abu Tours, Selasa petang ini, (27/3). Empat aset tersebut berupa tanah dan bangunan, masing-masing berada di jl Kakatua dan jl Baji Gau, Makassar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) sebagai tersangka tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan TPPU karena telah merugikan 86.720 calon jamaah dari 15 daerah operasional agen perjalanan haji dan umroh itu dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.

Penyitaan ini dilakukan oleh tim yang berjumlah empat orang dipimpin AKP Hendra Haditama yang juga perwira unit 1 Subdit IV bidang Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tim ini memasang papan bicara berupa spanduk yang bertuliskan 'tanah dan bangunan ini telah disita' berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No 415/Pen.Pid/2018/PN Makassar tanggal 23 Maret 2018.

"Empat aset Abu Corps yang disita ini adalah kantor yang berada di jl Kakatua lalu yang di jl Baji Gau berupa gudang handling dan perlengkapan, ruko aneka printing dan kantor Abu Tours. Kegiatan penyidik hari ini adalah penyitaan bukan penyegelan sehingga aktifitas di tempat-tempat yang disita itu tetap berjalan," jelas AKP Hendra Haditama sembari menolak beri penjelasan lebih jauh lagi.

Di gudang handling dan perlengkapan jamaah misalnya. Dari pantauan di tempat itu, para karyawan PT Abu Tours tetap fokus merapikan ratusan koper milik calon jamaah umroh untuk dibawa ke bandara internasional Sultan Hasanuddin karena Rabu besok, (28/3). Jadwalnya diterbangkan 300 orang rute Makassar-Madina dengan pesawat dari maskapai Saudi Air Lines. Keesokan harinya, Kamis, (29/3), akan diberangkatkan lagi 437 orang sehingga totalnya ada 737 orang.

"Setelah pimpinan jadi tersangka, kita tetap berusaha memberangkatkan para calon jamaah," kata Iman, salah seorang tim handling dan perlengkapan jamaah.

Adapun Nasriani, (40), salah seorang warga jl Landak Baru, Makassar saat ditemui di kantor handling dan perlengkapan itu mengaku bisa bernafas lega karena Rabu besok akhirnya bisa berangkat umroh bersama anak-anak dan kerabat lainnya yang semua berjumlah sembilan orang.

"Sempat khawatir tapi akhirnya bisa berangkat juga, rencananya besok. Masing-masing menyetor lagi biaya tambahan Rp 15 juta tapi tidak mengapa, karena ini ibadah," tutur Nasriani sembari berlalu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya