Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peran Tersangka Satya Wijayantara di Kasus Korupsi Bank BTN

Peran Tersangka Satya Wijayantara di Kasus Korupsi Bank BTN Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung membeberkan peran tersangka Satya Wijayantara (SW) selaku Kepala Divisi Asset Management Bank BTN dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, Satya yang merupakan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu sengaja bermufakat dengan tersangka lainnya untuk mencairkan dana novasi atau pembaruan utang.

"Jadi antara pemohon kredit dengan tersangka SW terjadi pemufakatan untuk melawan hukum pada proses novasi itu. Jadi ada pihak-pihak yang diuntungkan di sini," tutur Febrie dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Febrie menyebut, Kejagung akan memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik itu pekan depan.

"Kita lihat pekan depan lah nanti dipanggilnya para tersangka. Saat ini penyidik masih fokus dulu ke Jiwasraya," jelas dia.

Febrie enggan berspekulasi terkait tersangka tersebut bakal langsung ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka atau dibiarkan bebas. Namun, Febrie memastikan ketujuh tersangka itu kini sudah dicegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Nanti kita lihat ya, apakah langsung ditahan atau tidak. Tergantung tim penyidik nanti," Febrie menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Bank BTN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN itu adalah Asset Management Division (AamD)Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW.

Kemudian AMD Head Area II Bank BTN, SB dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo, AM.

"Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu 25 Januari 2020.

Febrie belum merinci empat identitas tersangka lainnya. Hanya saja, mereka disebut berasal dari unsur swasta PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," jelas Febrie.

Perkara dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.

Diduga adanya kesalahan prosedural dalam pemberian kredit dan disinyalir melawan hukum lantaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.

Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaharuan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) senilai Rp6,5 miliar. Hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Kemudian pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Bahkan ada tambahan agunan dengan plafond kredit sebesar Rp16 miliar dan berimbas kredit macet sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung kemudian memeriksa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya