Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Umar Ritonga (30) didakwa menerima uang suap untuk Pangonal Harahap saat menjabat Bupati Labuhan Batu. Dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).
Umar Ritonga, yang merupakan orang dekat Pangonal dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Menuntut agar terdakwa Umar Ritonga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Agung Satrio Wibowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2020. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan atau pleidoi.
Dalam perkara ini, Pangonal Harahap (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) melalui Umar Ritonga menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) sejak 2016 hingga 2018. Pemberian hadiah itu agar Pangonal memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada perusahan-perusahaan yang digunakan Efendy.
Pemberian uang itu di antaranya terjadi pada Desember 2017. Ketika itu, Pangonal menerima cek Rp6 miliar dari Efendy. Pencairan cek itu dilakukan Umar Ritonga menggunakan KTP-nya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Pangonal.
Pada Juni 2018, Pangonal menerima cek dari pihak Efendy dengan nominal Rp1,5 miliar. Dia pun kembali memerintahkan Umar untuk mencairkannya.
Lalu pada 17 Juli 2018, Umar diperintahkan mengambil uang tunai Rp500 juta dari pihak Efendy di Bank Sumut Rantau Prapat.l. Setelah mengambil uang itu, petugas KPK menghentikannya. Namun, dia memilih melarikan diri bersama uang yang baru diambilnya dan baru tertangkap sekitar setahun kemudian.
Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).
Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu. KPK juga orang dekat Pangonal, Tamrin Ritonga, yang juga sebagai perantara suap itu.
Asiong telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pangonal dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Sementara Tamrin dihukum 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaLaurenzius CS Sembiring langsung mengaku bersalah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya