Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Kepala Desa, Ketua DPP GNPK Jateng Ditetapkan Tersangka

Peras Kepala Desa, Ketua DPP GNPK Jateng Ditetapkan Tersangka ilustrasi uang. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

"Satu minggu lalu, kami sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penetapan tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (17/5). Seperti dilansir Antara.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, masih menjalani pemeriksaan.

"Kita lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi," katanya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan tersangka akan ditahan.

Subroto bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, polisi telah memeriksa lebih dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.

Untuk diketahuii, Polresta Banyumas tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4), kemudian ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4).

Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.

Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.

"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan'. 'Kan saya takut," katanya.

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Profil Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Kader PSI
VIDEO: Profil Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Kader PSI

Sugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor

Baca Selengkapnya
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng

Ronny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans
Usai Tahan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Kepala Disnakertrans

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum

Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polisi di Balik Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polisi di Balik Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Pria bermarga Batak Toba ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996 dari Reserse.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah PDIP Ditekan dan jadi Target Operasi
Ganjar Ungkap Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah PDIP Ditekan dan jadi Target Operasi

Ganjar Pranowo menyebut ada sejumlah kader partainya yang menjadi target operasi (TO) aparat penegak hukum menjelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya