Peras Kontraktor Rp 1 M, Pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya Ditangkap
Merdeka.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan dugaan pemerasan terhadap kontraktor sebesar RP 1 miliar, pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akhirnya ditangkap di rumahnya oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan terhadap tersangka Retno Tri Utomo ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1).
Ia menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Perum Gunung sSari Indah blok AZ 29 RT 011 RW 008 Keluruhan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Selasa (8/1) sekitar pukul 23.00 Wib.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Sudah dilakukan eksekusi oleh tim dari Kejagung dibantu dengan tim intelejen Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Terkait dengan penangkapan tersebut, tersangka selanjutnya dititipkan sementara di Rutan kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Retno Tri Utomo (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyatakan, dalam kasus ini RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Modusnya, ia meminta uang disertai dengan ancaman, jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
"Modusnya mengancam dan mengintimidasi korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, Jumat (4/1).
Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.
Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.
"Kasus ini masih kita kembangkan, termasuk apakah masih ada keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya