Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras tahanan Rp 1,2 miliar, AKP Darius dituntut enam tahun bui

Peras tahanan Rp 1,2 miliar, AKP Darius dituntut enam tahun bui AKP Darius Elimanafe. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - AKP Darius Elimanafe dituntut enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Selain itu, mantan Kanit Reskrim Polsekta Bandung Kidul juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara.

Sidang dengan tuntutan terdakwa Darius ini digelar di ruang I, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/4). Bertindak sebagai majelis hakim Martahan Pasaribu. Adapun JPU Wahyu Sudrajat.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara atau subsider tiga bulan," kata Wahyu saat membacakan berkas tuntutannya dalam sidang.

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa kata dia, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Tommy Sanjaya dengan meminta sejumlah uang atau barang untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Untuk memberatkan, Darius, kata JPU tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.

Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo. Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, handphone, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.

Terdakwa juga mengaku bisa menyelesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 Wib, paman saksi Tommy Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya. Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun, setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso.

Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Menanggapi tuntutan 6 tahun itu, terdakwa menghampiri kuasa hukumnya. Diputuskan sidang kembali digelar dua pekan ke depan dengan agenda nota pembelaan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya