Percaya diri pengacara sebut status tersangka Buni Yani bakal gugur
Merdeka.com - Tersangka Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan, yang telah digelar selama tujuh hari, yang dimulai sejak Selasa (13/12) lalu. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tunggal Sutiyono terdiri dari 28 lembar.
"Kesimpulan kurang lebih ada 28 lembar. Untuk kesimpulan-kesimpulan ini Insya Allah kita mengungkap fakta-fakta persidangan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aldwin mengatakan, dalam kesimpulan tersebut, ada keterangan dari berbagai saksi ahli. "Ada ahli bahasa, ahli ITE, saksi ahli Pidana, dan saksi ahli Agama yang dihadirkan pihaknya maupun termohon yaitu Polda Metro telah memberikan keringanan kepada kliennya," katanya, Senin (19/12).
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sehingga kami melihat itu menguatkan akan permohonan kita status Pak Buni Yani ini harus digugurkan sebagai tersangka. Kenapa? karena beberapa ahli, kita contoh saja ahli bahasa dari termohon maupun pemohon sama sikapnya, bahwa apa yang diposting Pak Buni di akun Facebook itu bukan transkrip," sambung Aldwin.
Dalam hal ini, Aldwin mengklaim, keterangan para saksi ahli tersebut telah menggugurkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Seharusnya, lanjut Aldwin, hakim bisa memutuskan jika penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah salah langkah.
"Pointnya keterangan-keterangan para ahli dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan yang menguatkan pemohon atas apa yang dimohonkan, apa yang dimohonkan itu? Yang dimohonkan itu adalah menyatakan bahwa penetapan tersangka pak buni yani tidak sah, itu saja," pungkas Aldwin.
Seperti diberitakan, tersangka Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca Selengkapnya