Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Percaya diri pengacara sebut status tersangka Buni Yani bakal gugur

Percaya diri pengacara sebut status tersangka Buni Yani bakal gugur Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan, yang telah digelar selama tujuh hari, yang dimulai sejak Selasa (13/12) lalu. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tunggal Sutiyono terdiri dari 28 lembar.

"Kesimpulan kurang lebih ada 28 lembar. Untuk kesimpulan-kesimpulan ini Insya Allah kita mengungkap fakta-fakta persidangan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aldwin mengatakan, dalam kesimpulan tersebut, ada keterangan dari berbagai saksi ahli. "Ada ahli bahasa, ahli ITE, saksi ahli Pidana, dan saksi ahli Agama yang dihadirkan pihaknya maupun termohon yaitu Polda Metro telah memberikan keringanan kepada kliennya," katanya, Senin (19/12).

"Sehingga kami melihat itu menguatkan akan permohonan kita status Pak Buni Yani ini harus digugurkan sebagai tersangka. Kenapa? karena beberapa ahli, kita contoh saja ahli bahasa dari termohon maupun pemohon sama sikapnya, bahwa apa yang diposting Pak Buni di akun Facebook itu bukan transkrip," sambung Aldwin.

Dalam hal ini, Aldwin mengklaim, keterangan para saksi ahli tersebut telah menggugurkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Seharusnya, lanjut Aldwin, hakim bisa memutuskan jika penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah salah langkah.

"Pointnya keterangan-keterangan para ahli dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan yang menguatkan pemohon atas apa yang dimohonkan, apa yang dimohonkan itu? Yang dimohonkan itu adalah menyatakan bahwa penetapan tersangka pak buni yani tidak sah, itu saja," pungkas Aldwin.

Seperti diberitakan, tersangka Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?

Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya

Baca Selengkapnya