Perempuan 30 tahun di Gianyar gelapkan 41 sepeda motor
Merdeka.com - Dua wanita bernama Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik (30) asal Kabupaten Gianyar dan Ni Made Arnasih (45) alias Ibu Celeng asal Kabupaten Klungkung ditangkap polisi, lantaran ulahnya menggelapkan hingga 41 sepeda motor. Kedua pelaku ditangkap di rumah Ni Made Arnasih di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung.
Modus kedua pelaku berpura-pura menyewa sepeda motor untuk disewakan kepada tamu vila di sekitaran Ubud. Sepeda motor tersebut dijual. Uangnya digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama I Ketut Darsa (46).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
Saat melapor, korban mengatakan bahwa Ayik menyewa sepeda motor di CV Ubud Taksu milik korban, Jalan Nyuh Kuning 3X, Pengosekan, Desa Mas, Ubud, Gianyar. Kemudian, pelaku membuat perjanjian dengan korban untuk menyewa sepeda motor Vario dengan uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari, dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan sewa Rp 100 ribu per hari.
"Waktu berjalan, pelaku mengingkari perjanjian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut tepat waktu. Dengan adanya kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 35 juta," kata Hengky kepada wartawan, Sabtu (13/10).
Unit Reskrim Polsek Ubud kemduian menyelidiki. Hasilnya, diketahui bahwa sepeda motor yang disewa Ayik telah digadaikan kepada Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng di Banjar Lebah Klungkung.
"Selanjutnya tim Opsnal menuju ke rumah Ibu Celeng. Saat diinterogasi, Ibu Celeng mengakui telah menerima 41 unit sepeda motor berbagai merek. Selanjutnya, polisi menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit sepeda motor dari rumah Ibu Celeng dan beberapa TKP di wilayah Karangasem, yaitu Yeh Malet, Angantelu dan Padangbai," ungkapnya.
Selain itu, menurut Hengky peran kedua pelaku itu berbeda ada yang bertugas sebagai 'pemetik' dan sebagai penadah.
"Pelaku Ayik sebagai pemetik di beberapa rental di wilayah Ubud. Sedangkan Ibu Celeng sebagai penadah atau penerima sepeda motor untuk dijual kepada masyarakat di daerah Karangasem dan Klungkung," tutup Hengky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku curanmor yang kabur sambil menyeret seorang wanita hingga ratusan meter di Cibitung, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca Selengkapnya