Perkara Korupsi Hotel, Eks Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Bui
Merdeka.com - Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara daring antara hakim, JPU, dan terdakwa kemarin. Selain Fakhrudin, terdakwa lainnya juga ikut diadili yakni Alfion Hendra, sebagai pihak swasta.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Terhadap terdakwa Fakhruddin, dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hadiman kepada merdeka.com, Sabtu (6/8).
Menurut Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
"Dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Hadiman.
JPU menilai hal yang memberatkan Fakhrudin yakni dia pernah dihukum pidana. Perbuatannya juga dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdakwa Fakhrudin tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Alfion Hendra, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Terdakwa Alfion juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Alfion juga diberatkan dengan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim membebankan uang pengganti kepada mendiang Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21.
Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.
"Kita berharap hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," kata Hadiman.
Hadiman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan pejabat yang melawan hukum. "Siapapun orangnya, akan memertanggugjawabkan perbuatannya jika melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut pun sehubungan dengan optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi Kasuba.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaUang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca Selengkapnya