Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Brigjen Prasetijo Ditahan Kejari Jakarta Timur

Perkara Surat Jalan Palsu Lengkap, Brigjen Prasetijo Ditahan Kejari Jakarta Timur Potret Djoko Tjandra Ditangkap Polisi. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Polri telah menyerahkan tiga tersangka serta barang bukti terkait kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Ketiganya itu diketahui atas nama Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21.

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis tanggal 24 September 2020," kata Hari dalam keterangannya, Senin (28/9).

Ditahan Selama 20 Hari

Diserahkannya para tersangka tersebut, nantinya mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," sebutnya.

Ia menjelaskan, alasan tersangka dan barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.

"Terhadap ketiga tersangka atau terdakwa masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi membawa Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Timur.

Ketiga tersangka meninggalkan Bareskrim Polri, pada pukul 11.30 Wib. Terpantau Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan pakaian oren. Keduanya menutup mulut dengan masker. Tak seperti Djoko dan Anita, Brigjen Prasetijo Utomo justru tak menggunakan baju tahanan.

Brigjen Prasetijo Utomo masih memakai seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya. Brigjen Prasetijo Utomo juga terlihat menggendong tas ransel berwarna hitam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas lengkap atau P21.

Hari ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan barang bukti yang diserahkan antara lain paspor, dan handphone.

"1 buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah handphone, 2 komputer dan 1 laptop, dua buah buku, 39 buah dokumen, 18 buah BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Ferdi, Senin (28/9).

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, Prasetijo sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait surat jalan palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 20 Agustus-28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (4/9)

Perpanjangan penahanan tak hanya terhadap Prasetijo saja. Pihaknya juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni Anita Kolopaking.

"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 28 Agustus-6 Oktober 2020," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro
Diduga Libatkan 3 Prajurit TNI, Ratusan Barang Bukti Curanmor di Gudbalkir Pusziad Dipindah ke Polda Metro

Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK

Dua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya