Perkosa balita usai mencuri, 2 pemuda di Balikpapan ditembak
Merdeka.com - Anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, meringkus dua warga Balikpapan Barat, JR (29) dan RO (22). Kedua pemuda pengangguran itu diduga memerkosa seorang balita perempuan berusia lima tahun.
Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku, lantaran melawan saat menunjukkan lokasi kejadian. Keterangan dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2016, sekitar pukul 04.00 WITA. JR dan RO berencana mencuri di rumah dihuni balita itu bersama neneknya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri telepon seluler, keduanya lantas melihat balita itu sedang tertidur pulas bersama neneknya. Dia mengenakan kaus dan celana pendek.
Balita itu lantas dibawa keluar rumah oleh kedua pelaku ke semak-semak, tidak jauh dari rumah itu. Korban yang tersadar sempat berteriak, tetapi mulutnya dibekap pelaku. Di tengah hujan gerimis, korban diperkosa bergantian di semak-semak, hingga mengalami pendarahan. Korban pun ditinggalkan begitu saja usai diperkosa.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Dalam kondisi tanpa celana dan pendarahan serta kedinginan, balita itu lantas berjalan menyusuri tepi jalan. Sekitar pukul 06.00 WITA, balita itu akhirnya ditemukan seorang nenek penjual bensin eceran, yang kemudian mengantarkannya pulang ke rumahnya. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke kepolisian.
"Iya, kejadian itu benar. Melalui penyelidikan, dua minggu setelah kejadian, pelaku berhasil kita tangkap. Keduanya tidak lain juga adalah tetangga korban," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/8).
Jeffri menerangkan, saat diamankan dan menunjukkan lokasi kejadian, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Dalam pemeriksaan, motifnya pencurian. Tapi melihat korban, kemudian keduanya juga melakukan perbuatan itu setelah membawanya keluar rumah," ujar Jeffri.
Jeffri masih menyelidiki dugaan pelaku melakukan itu dalam kondisi mabuk. Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 82 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca Selengkapnya