Perkosa bergantian anak di bawah umur, Bondar dibekuk polisi
Merdeka.com - Parlaungan Bondar (41), seorang pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, RS (16), warga Dolok Sanggul, dibekuk anggota Reskrim Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Gara-gara diperkosa secara bergilir, korban pun mesti dirawat di rumah sakit selama empat bulan.
Bondar tak berkutik sewaktu diringkus petugas di rumahnya di Afdeling I, Emplasement, PT Padasa, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (26/1), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap setelah korban sehat dari perawatan selama hampir tiga bulan di rumah sakit, di kampungnya di Dolok Sanggul, Sumatera Utara, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabun," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung, kepada merdeka.com, Rabu (27/1).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
RS diperkosa secara bergiliran sebanyak empat kali oleh pelaku dan rekannya, yang saat ini masih buron. Tak hanya itu, korban juga disika karena sempat melawan saat akan diperkosa kedua pelaku, sehingga korban harus dirawat di rumah sakit di kampungnya selama empat bulan.
Berdasarkan keterangan korban, polisi lalu menyelidiki, dan dilanjutkan dengan menangkap Bondar di rumahnya.
"Seorang tersangka lainnya berinisial Ma, keberadaannya sudah diketahui, dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Pitoyo.
Menurut Pitoyo, pemerkosaan dilakukan oleh Bondar dan rekannya itu terjadi pada Oktober 2015, di Afdeling I PT Padasa. Keduanya memperkosa korban sebanyak empat kali secara bergantian.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kabun," ucap Pitoyo. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca Selengkapnya