Perkosa siswi sejak 2014, pria doyan kawin diciduk polisi di Riau
Merdeka.com - Polisi menangkap WP (48), warga Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita berusia 20 tahun. Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun ketika masih pelajar di sebuah SMP.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2014 lalu," ujar Kapolsek Siberida Kompol Karlos Simanjuntak, Senin (21/5).
Persetubuhan layaknya suami istri di luar nikah itu dilakukan pelaku selama 4 tahun. Sejak korban berusia 16 tahun hingga 20 tahun atau setelah tamat SMA.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Dari keterangan korban, perbuatan pemerkosaan terjadi pada tahun 2014 sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah pelaku. Kejadian berawal pada saat korban diajak temannya inisial TT untuk menemaninya ke rumah pelaku," ujar Karlos.
Namun tiba-tiba korban ditinggalkan temannya TT dengan alasan ada keperluan. Sepeninggal TT, pelaku mendatangi korban dan mulai merayu.
Pelaku juga memegang paha korban namun ditolak. Tak menyerah, pelaku kembali memaksa korban dan mengancamnya jika melawan.
"Mulut korban ditutup pakai tangan, lalu pelaku menarik korban ke dalam kamar. Kemudian pelaku mengunci pintu depan rumah dan pintu kamar rumah," kata Karlos.
Setelah merasa aman, pelaku langsung melampiaskan nafsu syahwatnya terhadap korban. Meski berusaha melawan, korban kalah tenaga hingga tak berdaya.
Usai melakukan hasratnya, pelaku pun pergi ke kamar mandi dan memakai kembali pakaiannya. Pelaku mengancam akan membuat korban dan seluruh keluarganya tidak tenang jika menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Setelah itu korban menghubungi temannya TT untuk menjemputnya dan minta diantar pulang ke rumahnya," kata Karlos.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Meski menolak, korban mengikuti kemauan pelaku karena takut akan dibunuh.
"Korban sering diajak berhubungan badan oleh pelaku hingga kelas 3 SMA. Tidak terhitung berapa kali jumlahnya," ujarnya.
Hingga akhirnya, korban merasa bosan dan jenuh diancam serta selalu diajak berhubungan badan oleh pelaku. Padahal, mereka tidak menjalin hubungan suami istri.
"Akhirnya korban ditemani keluarganya melapor ke kita, lalu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku," ujar Karlos.
Di usianya yang ke-48 tahun, ternyata pelaku doyan kawin. Dia tercatat sudah tiga kali melakukan nikah siri. Saat ini pelaku mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Seberida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnya