Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada nama besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nama besar tersebut akan terungkap dalam sidang perdana besok, Kamis (9/3).
Sebelum KPK menyebut dugaan keterlibatan nama besar, sejumlah mantan anggota komisi II DPR dan mantan menteri dalam negeri menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan ada 14 orang anggota DPR yang disebut-sebut telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi e-KTP.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR berulang kali menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," ucap Ahok di Kuningan, Rabu (8/3).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ahok menegaskan tak pernah menerima uang seperti 14 anggota DPR yang dikabarkan telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP. "Karena gue enggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau liat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kita enggak perlu bikin e-KTP sendiri," tegasnya.
Menurutnya, saat itu dia menyarankan agar identitas warga menumpang dengan sistem yang dibangun perbankan di seluruh Indonesia. Diakuinya, bank memiliki sistem pendataan yang lebih bagus. Sehingga tidak perlu membangun sistem baru.
Ahok mengaku sempat ingin dipindah keluar dari komisi II. Namun bukan karena kasus e-KTP melainkan pembahasan UU Pilkada.
"Saya mau masukin pasal pembuktian terbaik harta yang mau nyalon. Jadi kalo mau jadi kepala daerah, kamu daftarin harta harus berlaku UU no 7 tahun 2006, hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Di situ disebutkan kalau kamu enggak bisa membuktikan harta kamu darimana, itu disita oleh negara. Saya bilang kalau mau adil, siapapun mau jadi pejabat harus pertama membuktikan asal muasal hartanya. Baru lapangan tandingnya rata. Ada temen yg bilang kalau kamu bisa mau pindah enggak," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya