Pernah satu sel, Gelora dan Yusuf jambret HP di lampu merah Darmo
Merdeka.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur membekuk dua residivis, Gelora Samudra Taufan (27), warga Jalan Kebraon Manis Barat dan Yusuf Tri Wahyudi (27), warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Kedua diketahui merampas ponsel di lampu merah Jalan Darmo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran hingga Jalan Panjang Jiwo.
Dia menuturkan, usai merampas ponsel milik Alya di lampu merah Jalan Darmo, atau tepatnya di samping Masjid Al Falah Surabaya, kedua tersangka kabur ke arah Jalan Wonokromo. Korban mengejar sembari meneriaki kedua tersangka yang berboncengan dengan motor.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim Anti Bandit yang tengah berpatroli di sekitar TKP mendengar teriakan korban, dan melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Panjang Jiwo," kata Shinto, Sabtu (15/4).
Dari hasil pendalaman penyidik, lanjut Shinto, kedua tersangka pernah satu sel di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Tersangka Gelora, pernah ditangkap anggota Polsek Karangpilang karena kepemilikan senjata tajam. Sedangkan Yusuf pernah ditangkap oleh Polsek Pabean dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kasus penjambretan.
Selain itu, lanjut Shinto, kedua tersangka ini sudah beraksi di enam lokasi. "Di antaranya, dua kali di Jalan Raya Darmo, Ngagel Jaya Selatan, Mayjen Sungkono, HR Muhammad dan Jalan Raya Wiyung," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Gelora mengaku bekerja sama dengan Yusuf menjadi bandit jalanan, setelah saling mengenal di penjara. "Setelah bebas kami sama-sama jambret. Saya bagian merampas, Yusuf yang joki motor. Hasilnya, dibagi rata," aku tersangka Gelora.
Dia juga mengaku, saat beraksi, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara sendirian di tengah malam. "Kami biasa beraksi malam hari sampai subuh," akunya lagi.
Selanjutnya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSetidaknya, sudah dua warga yang telah menjadi korban aksi kawanan tersebut.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaSontak mereka berteriak yang memicu warga berkerumun dan mengejar para pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya