Perpanjangan Pengetatan Mencegah Importasi Kasus Antar Pulau Akibat Arus Balik
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penularan akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi paska libur lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan paska lebaran Idul Fitri sudah dilakukan selama 3 periode. Tepatnya pra lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, peniadaan mudik (6 - 17 Mei 202), dan paska mudik tanggal 18 - 24 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pada periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021. Dan pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.
"Perlu ditekankan, adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik," Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (25/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa saja penyakit kritis yang meningkat? Berdasarkan data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kasus penyakit katastropik (jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lainnya) di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 23,3 juta kasus di tahun 2022.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Khusus bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antar daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. Yang dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan 3 dari 4 provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01 - 69,9%.
Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.
Dan dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68% penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan. Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik.
"Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personil di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan," pesan Wiku.
Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera. Yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.
Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemenkes juga melaporkan kasus Covid-19 terkonfirmasi per 12 Desember 2023 mencapai 6.815.576 kasus atau bertambah sekitar 298 pasien dalam sepekan terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca Selengkapnya