Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu kebiri masih digodok di tingkat kementerian

Perppu kebiri masih digodok di tingkat kementerian Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan hukuman kebiri, bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil, setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden pada Rabu (11/5) kemarin.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menjelaskan, draf Perppu kebiri saat ini masih digodok oleh sejumlah menteri, dan belum sampai di tangan Presiden Joko Widodo.

"Masih digodok di tingkat kementerian di bawah koordinator Menteri PMK. Sedang dibahas, tadi saya cek apa sudah sampai ke Presiden, belum sampai," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5).

Orang lain juga bertanya?

"Presiden minta itu segera," ujarnya menambahkan.

Johan mengatakan, alasan Presiden Jokowi meminta draf Perppu kebiri cepat diselesaikan karena kejahatan seksual terhadap anak saat ini makin marak. Terlebih, pemerintah telah menetapkan bahwa kejahatan seksual merupakan extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa.

Apabila Perppu kebiri tersebut telah disahkan, lanjut Johan, pemerintah berharap agar hukuman kebiri ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Diketahui, dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden pada Rabu (11/5), diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.

"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).

Puan menjelaskan, di dalam Perppu tersebut nantinya juga akan mengatur hukuman kebiri, dan pemasangan chip di tubuh pelaku agar dapat dipantau gerak-geriknya.

"Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," ujar Puan.

Dirinya menjelaskan, Perppu tersebut merupakan bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," ujarnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota

Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut
Prabowo Instruksikan IKN Tetap Lanjut

Pelaksana tugas (Plt) Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dipanggil Prabowo Subianto dan ditanya kemajuan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Permintaan Prabowo, Pembangunan IKN Makin Dipercepat
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Permintaan Prabowo, Pembangunan IKN Makin Dipercepat

Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo

Baca Selengkapnya