Personel Resmob Polda Metro Sebut Pembuntutan Laskar FPI Perintah Kombes Tubagus
Merdeka.com - Nama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat disebut sebagai salah satu pihak yang memerintahkan untuk dilakukannya pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq Syihab, dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam sidang atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara Unlawful Killing, Laskar FPI secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/10).
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memerintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa saat sidang.
-
Kenapa bom itu dibiarkan? 'Saya tidak mengatakan bahwa benda tersebut hilang dalam jangka waktu yang lama karena menurut saya benda tersebut tidak hilang,'
-
Kenapa Menteri Trenggono tidak menggunakan pengeboman untuk menenggelamkan kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Bagaimana bom itu hilang? Pada tanggal 5 Februari 1958, dua pesawat jet milik Angkatan Udara, bertabrakan. Salah satu pesawat tersebut membawa bom termonuklir Mark 15, karena peristiwa ini kemudian bom tersebut hilang dan belum ditemukan sampai sekarang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa rombongan pejabat tidak menolong pemotor? 'Melihat hal tersebut, tak ada satupun mobil pejabat yang berhenti bahkan untuk memelankan kendaraan,' demikian dikutip dari keterangan video.
"Iya," jawab Toni secara singkat.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" tegas kembali jaksa.
"Iya," timpal Toni.
Lantas dari perintah tersebut, Toni bersama tujuh personel yang di dalamnya termasuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohomengi yang kini menjadi terdakwa berangkat mengikuti rombongan Habib Rizieq dengan menggunakan 3 mobil.
"Ber-7, kami mengikuti rombongan, pakai mobil," ujar Toni dalam persidangan.
Lalu, jaksa kembali menanyakan Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya sebelum berangkat. Toni mengatakan sehari sebelum melakukan pembuntutan pihaknya melakukan breafing.
"Breafingnya tangal lima tersebut. Berangkat bersamaan dari kantor, jam 9 malam," kata Toni.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing aja, persiapan masing-masing," jawab Toni.
Toni mengatakan yang dibawa masing-masing anggota pada saat itu adalah HP dan senjata. Senjata yang dibawa pun disebut merupakan senjata pegang masing-masing.
"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, sudah lama pakai," tuturnya.
Alasan Laskar FPI Tak Diborgol
Lebih lanjut, ketika proses pembuntutan rombongan Rizieq, Toni mengaku sempat terpisah. Ketika terpisah, dia menerima telpon oleh Ipda Elwira untuk datang ke km 50 dan melihat 4 anggota eks Laskar FPI tiarap dengan kondisi tangan tak diikat atau diborgol.
Jaksa lantas menanyakan alasan tidak adanya borgol yang dibawa saat kejadian. Menurut Toni, pihaknya tidak membawa borgol lantaran bertugas untuk mengamati.
"Kenapa tidak membawa borgol?" tanya Jaksa.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," jawab Toni.
Sedangkan terkait tidak memborgol Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap telah melanggar SOP saat pengamanan insiden Km 50. Padahal jaksa menilai keempatnya seharusnya diborgol.
"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).
Bahkan, Jaksa menyebut jika seharusnya para Laskar FPI tidak diizinkan diberi keleluasaan bagi para pihak yang tertangkap, lantas pada waktu yang sama melakukan perlawanan. Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan.
Sehingga dari kesalahan SOP tersebut, lanjut jaksa, jadi salah satu pemicu terjadi Unlawful Kiling, dimana petugas menembak empat laskar FPI yang kala itu telah berada di bawah kekuasaan petugas yang berbuntut perkara Unlawful Killing.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaDengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca Selengkapnya