Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK

Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menjelaskan sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu.

Hakim konstitusi, Saldi Isra menjelaskan terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi. Dia bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.

Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," katanya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Dia juga merespons terkait adanya berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat terkait pengesahan RUU KPK. Mahkamah menilai, hal itu sebagai bagian kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menolak tetapi juga yang mendukung revisi UU KPK.

Berikutnya, kata Saldi, terkait dalil naskah akademik fiktif juga dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak kuorumnya pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna DPR dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

"Naskah akademik yang dijadikan bukti oleh para pemohon adalah naskah akademik yang memiliki halaman depan atau cover per-tanggal September 2019 sementara naskah akademik yang dijadikan lampiran bukti oleh DPR tidak terdapat halaman depan atau kabar dan tidak tercantum tanggal," ungkapnya.

Selain itu, tambah Saldi, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa telah terjadi pelanggaran formil. Sebab, meski tidak ditanda tangani, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

"Sekalipun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," ucap Saldi.

Sementara, Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengenai tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas). Dia bilang, mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Arief, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama. Sementara, terkait lama tidaknya pembahasan adalah tergantung dari UU itu sendiri.

"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih

Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya