Perusahaan anggota konsorsium PNRI bantah BAP soal aliran uang e-KTP
Merdeka.com - Sidang ke-13 dugaan korupsi proyek e-KTP kembali mengungkap beberapa fakta persidangan. Salah satunya ada uang mengalir ke PT Len Industri, satu perusahaan tergabung dengan konsorsium PNRI.
Jaksa penuntut KPK, Abdul Basir, bertanya mengenai dakwaan menyebut Direktur Utama PT Len Industri, Wahyudin Bagenda menerima Rp 2 miliar. Tidak hanya Wahyudin, empat direksi di PT Len Industri juga disebut menerima uang masing masing jumlahnya Rp 1 miliar.
"Dalam dakwaan saudara kan disebut menerima Rp 2 miliar lalu ada direksi di perusahaan anda juga menerima uang. Lalu di buku keuangan perusahaan anda Rp 6 miliar untuk operasional e-KTP, bisa anda jelaskan itu," ujar Jaksa Abdul Basir kepada Wahyudin, Kamis (4/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Itu sebenarnya uang pemasaran, dan itu sebenarnya bukan Rp 6 Miliar tapi 8 Miliar disitu juga ada alokasi untuk beberapa kegiatan," jawab Wahyudin.
"Tapi di BAP saudara menyebutkan itu uang THR, jadi yang bener yang mana, uang operasional atau THR?" Cecar jaksa.
"Saya sudah katakan itu dana untuk beberapa kegiatan salah satunya untuk itu (THR)," jawab Wahyu.
Pertanyaan serupa dilontarkan hakim anggota Ansori kepada Wahyudin. Namun, berulang kali jawaban sama disampaikan Wahyudin menolak disebut menerima uang terkait proyek e-KTP.
"Ini gimana pembagian Rp 8 Miliar terus anda terima Rp 2 Miliar?" tanya Hakim Ansori.
"Saya tidak pernah spesifik mengatakan itu uang e-KTP," kata Wahyudin.
Hakim Ansori pun kemudian membacakan berita acara pemeriksaan milik Wahyudin. Dalam BAP-nya menyebutkan ada penerimaan dua kali pada bulan Agustus 2012, masing-masing Rp 1 Miliar semuanya.
Lebih lanjut, Wahyudin mengembalikan uang tersebut ke KPK karena anggaran tersebut berkaitan dengan e-KTP. Sayangnya keterangannya yang tertuang dalam BAP dibantah.
"Keterangan anda ini betul?" Tanya Hakim Ansori meminta penegasan.
"Saya tidak pernah menyatakan seperti itu. Penyidik saat itu tidak pernah memperlihatkan bukti sumbernya dana e-KTP," jawabnya.
"Yang saya terima dana pemasaran kapasitas Direktur PT Len Industri, bukan dana e-KTP," imbuhnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca Selengkapnya